Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden Pen

Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Kautsar Widya Prabowo • 5 August 2023 14:02

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Komite Penanganan Corona Vints Disease 2O19 (Covid-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. 

"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Covid-I9 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," tulis Jokowi dalam Perpres Nomor 48, dikutip Medcom.id, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Jokowi menyebut penanganan covid-19 ke depannya menjadi tanggungjawab dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selain itu, dibantu oleh kementerian dan lembaga terkait bersama pemerintah daerah.

Selain itu, obat dan vaksin covid-19 tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa. Hal tersebut juga berlaku bagi obat dan vaksin covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization). 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin covid- 19 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelas Kepala Negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)