Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden Pen
Kautsar Widya Prabowo • 5 August 2023 14:02
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Komite Penanganan Corona Vints Disease 2O19 (Covid-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Covid-I9 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," tulis Jokowi dalam Perpres Nomor 48, dikutip Medcom.id, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Jokowi menyebut penanganan covid-19 ke depannya menjadi tanggungjawab dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selain itu, dibantu oleh kementerian dan lembaga terkait bersama pemerintah daerah.
Selain itu, obat dan vaksin covid-19 tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa. Hal tersebut juga berlaku bagi obat dan vaksin covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin covid- 19 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelas Kepala Negara.