Skandal Pungli Rutan KPK Dibagi Menjadi Dua Klaster

Ilustrasi, gedung KPK. (Medcom.id)

Skandal Pungli Rutan KPK Dibagi Menjadi Dua Klaster

Candra Yuri Nuralam • 21 June 2023 20:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya menjadi dua klaster. Salah satunya berkaitan dengan pidana.

"Kami akan membagi dua klaster, klaster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk dilidik," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2023.

Klaster kedua yakni berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan kepegawaian. Para pelaku dipastikan diadili dua kali.

"Maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui inspektorat maupun atasan langsung," ucap Ghufron.

Dewas KPK mengungkap ada pungutan liar di dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang dikelola Lembaga Antirasuah. Puluhan pegawai diyakini terlibat.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.

Syamsuddin enggan memerinci total pastinya. Masyarakat diminta bersabar dan menyerahkan KPK melakukan penyelidikan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)