Mayoritas Pengguna Pinjol Lulusan SMA

Peneliti Center of Digital Economy and SME Indef Izzudin Al Farras Adha. Foto: Medcom.id.

Mayoritas Pengguna Pinjol Lulusan SMA

Ade Hapsari Lestarini • 11 September 2023 15:23

Jakarta: Peneliti Center of Digital Economy and SME Indef Izzudin Al Farras Adha mengungkapkan ada tren kenaikan pinjaman online (pinjol) pada penduduk usia muda.

Menurut dia, terdapat tren peningkatan pinjaman perseorangan (30-90 hari) pada generasi muda yang terlihat dari kenaikan jumlah rekening dan total outstanding.

Adapun jumlah rekening penerima pinjaman aktif generasi muda terhadap pinjol naik dari 9,6 juta (per Januari 2022) ke 10,68 juta (per Juli 2023). Sementara jumlah outstanding pinjaman generasi muda dari pinjol naik dari Rp16,6 triliun (per Januari 2022) ke Rp27,1 triliun (per Juli 2023).
 

Pengguna pinjol berpenghasilan Rp1 juta-Rp5 juta


"Mayoritas pengguna pinjol adalah lulusan SMA dan berpenghasilan Rp1 juta-Rp5 juta. Hal ini karena masih tingginya kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan. Sehingga ada tren pinjol pada penduduk usia muda," ujar pria yang disapa Farras ini, dalam Diskusi Indef: Bahaya Pinjaman Online bagi Penduduk Usia Muda, Senin, 11 September 2023.

Dia merinci, sebanyak 1,4 persen penduduk pernah menggunakan pinjol, sebesar 78 persen pengguna pinjol berpenghasilan antara Rp1 juta sampai dengan Rp5 juta, dan sebesar 73 persen pengguna pinjol lulusan SMA/sederajat.

"Masih tingginya kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan menjadi salah satu penyebabnya. Literasi dan inklusi keuangan senantiasa meningkat. Namun, jarak antara literasi dan inklusi keuangan masih tinggi. Pada 2022, jarak antara literasi dan inklusi keuangan adalah 35,4 persen," jelas dia.


Baca juga: Ratusan Tenaga Pendidik Jabar Terjerat Pinjol
 

Farras merekomendasikan tiga hal dalam menekan peredaran pinjol ilegal, yakni:

  1. Perlu strategi menekan bunga pinjol ilegal untuk memberikan disinsentif kepada masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman via pinjol ilegal.
  2. Perlu perampingan tim yang bertugas menindak pinjol ilegal, yakni cukup Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian, dan Kejaksaan.
  3. Perlu strategi publikasi yang massif terkait pinjol legal dan pinjol ilegal.

"Bagaimana caranya OJK melakukan publikasi lebih massif, agar ada satgas terkait pinjol ilegal," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)