Belasan Pengedar Ganja dan Sabu di Bandung Ditangkap

Belasan pengedar narkoba di Kota Bamdung ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung

Belasan Pengedar Ganja dan Sabu di Bandung Ditangkap

P Aditya Prakasa • 21 July 2023 15:12

Bandung: Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung 16 tersangka pengedar narkoba di Kota Bandung. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penangkapan belasan pengedar narkoba dilakukan pada minggu kedua Juli 2023. Para tersangka tersebut mengedarkan berbagai jenis narkoba seperti ganja hingga sabu.

"Jadi minggu kedua Juli 2023 jajaran Satresnarkoba mengungkap kasus narkotika sebanyak 10 kasus dan obat keras terbatas sebanyak 1 kasus. Untuk narkotikanya terbagi dalam sabu-sabu 6 kasus, ganja 1 kasus, narkoba sintetis 1 kasus, dan obat keras terbatas 1 kasus," ucap Budi didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 21 Juli 2023.

Budi mengatakan, para tersangka pengedar ditangkap di 9 kecamatan yang berbeda di Kota Bandung. Profesi para tersangka mulai dari karyawan swasta sampai pengemudi ojek online (ojol).

"Barang bukti yang disita yaitu sabu 43,35 gram, ganja 2.726 gram, tembakau sintetis 133 gram, obat keras 22.012 butir, uang 1,2 juta, 6 buah timbangan digital,14  hp, dan 1 motor," ucap Budi.

Budi menambahkan, wilayah yang berkali-kali terungkap menjadi tempat peredaran narkoba adalah di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Polisi telah menerima sebanyak tiga laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Saya belum bisa mengeneral kecamatan mana yang paling banyak karena masih perlu kita evaluasi lagi, tapi kalau selama 2 minggu ini Bojongloa Kaler ini ada 3 kasus paling banyak," kata dia.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum.

"Pasal dilanggar narkotika adalah pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Undang-undang kesehatan pasal 197, dengan ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun," jelas Budi.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)