Ilustrasi DPR RI. Foto: MI/Susanto.
DPR Atur Regulasi Media Siaran Digital di RUU Penyiaran
Gabriella Thesa Widiari • 21 August 2026 06:32
Jakarta: Media siaran digital atau Over-the-Top (OTT) akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Pembentukan regulasi itu untuk memberikan kepastian hukum di tengah ekosistem media yang terus berkembang.
"Semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, dilansir dari Antara, Jumat, 21 Agustus 2026.
Komisi I DPR menilai RUU Penyiaran tidak hanya mengatur pola konvensional, tetapi juga penyiaran kontemporer. Terlebih saat ini masyarakat tidak hanya memperoleh konten dari lembaga penyiaran konvensional saja, tetapi juga melalui berbagai platform digital.
Adapun pembahasan mengenai pengaturan media OTT dalam RUU Penyiaran saat ini masih berjalan. DPR RI masih perlu mendalami rumusan normanya, sehingga belum dapat disimpulkan bagaimana bentuk pengaturannya.
"Karena itu, belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati," kata Dave.

Wakil Ketua DPR RI Dave Laksono. Foto: dok. Antara.
Dia memastikan bahwa ketentuan yang disusun tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum serta keberlangsungan dan inovasi industri digital.
Sebagai informasi, pengaturan media atau platform OTT dibahas dalam rapat Panita Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Penyiaran yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam draf RUU Penyiaran, memuat definisi penyelenggara platform digital sebagai "setiap orang atau badan usaha, baik domestik maupun asing, yang mengelola dan/atau menyajikan konten digital melalui platform OTT dan/atau user generated content."