Gedung BRIN. Foto: Humas BRIN.
BRIN Perkuat Riset Deteksi Narkotika dalam Vape
Atalya Puspa • 21 July 2026 09:48
Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengembangkan riset pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik atau vape. Langkah ini dilakukan sebagai dasar penyusunan kebijakan pengendalian vape yang lebih efektif dan berbasis bukti ilmiah.
Kepala BRIN Arif Satria mengatakan meningkatnya penggunaan vape, terutama di kalangan remaja, menjadi perhatian serius. Sebab, diikuti munculnya ancaman penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media konsumsi narkotika.
"Semakin muda seseorang terpapar zat adiktif, semakin besar risiko ketergantungan dan dampak kesehatan sepanjang hidupnya. Ketika kita berbicara mengenai vape, sesungguhnya kita tidak hanya membahas sebuah produk, tetapi juga membahas perlindungan terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan," ujar Arif dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut dia, BRIN berperan menyediakan bukti ilmiah sebagai dasar penyusunan kebijakan publik. Bukan menjadi penentu kebijakan.
Baca Juga :
BRIN juga akan mengembangkan metode deteksi cepat kandungan narkotika maupun zat psikoaktif baru dalam cairan vape bersama laboratorium forensik, BNN, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta lembaga terkait lainnya.
"BRIN bersama laboratorium forensik, BNN, BPOM, dan institusi terkait dapat mengembangkan teknologi untuk mengidentifikasi kandungan narkotika maupun zat psikoaktif baru dalam cairan vape secara cepat dan akurat," ungkap Arif.
Selain riset laboratorium, BRIN mendorong penelitian mengenai perilaku masyarakat untuk mengidentifikasi faktor sosial, psikologis, ekonomi, dan digital yang mendorong remaja mulai menggunakan vape. Hasil riset tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Ilustrasi rokok elektrik (vape). Foto: Anadolu.
Arif menegaskan kebijakan pengendalian rokok elektrik harus berpijak pada bukti ilmiah dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat dan kondisi sosial ekonomi.
"Tidak ada produk nikotin yang sepenuhnya aman. Lebih penting lagi, kita harus memastikan bahwa anak-anak dan remaja Indonesia tidak memulai penggunaan produk nikotin dalam bentuk apa pun," ujar Arif.
Melalui sinergi BRIN, BNN, Kementerian Kesehatan, BPOM, Bea Cukai, dunia pendidikan, dan organisasi profesi, pemerintah berharap dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat tata kelola rokok elektrik sekaligus mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).