Pemeriksaan saksi/Ilustrasi Medcom.id
Tentukan Tersangka, Polisi Segera Gelar Perkara Kebakaran Indekos di Kemayoran
Achmad Zulfikar Fazli • 16 July 2026 20:05
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat segera menggelar perkara untuk menentukan tersangka dalam penyelidikan kasus kebakaran indekos di kawasan Kemayoran yang menewaskan satu orang. Penyidik tengah melengkapi rangkaian penyidikan setelah menerima hasil pemeriksaan laboratorium.
"Masih proses menentukan tersangka, soalnya hasil lab baru turun," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut dia, sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik akan meminta keterangan ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait hasil autopsi korban. Penyidik juga akan memeriksa ahli pidana untuk melengkapi proses penyidikan.
Erlyn mengatakan setelah seluruh keterangan dan alat bukti cukup, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka.
"Rencana tindak lanjut, penyidik akan mengirimkan surat penunjukan saksi ahli forensik dari RSCM untuk dimintai keterangan terkait hasil autopsi korban, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, serta melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," ujar Erlyn.
(1).jpg)
Ilustrasi kebakaran (Ist/Net)
Sebelumnya, kebakaran terjadi di sebuah indekos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada April 2026. Peristiwa ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengungkap penyebab kebakaran, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.