Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak .Foto: MCH 2026
Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Pelaku Penipuan Bermodus Badal Haji
Akmal Fauzi • 9 June 2026 13:26
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Hal ini menyusul terungkapnya praktik penipuan bermodus badal haji dan pembayaran dam atau denda.
"Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 9 Juni 2026.
Pemerintah berjanji akan membuka informasi kasus ini secara transparan kepada publik. Rencananya, tim juru bicara bersama Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Bina Haji dan Umrah akan membeberkan detail kasus, termasuk mengumumkan nama KBIHU terkait.
Lebih lanjut, Dahnil menyoroti ekosistem tidak sehat di seputar layanan haji yang dinilainya sudah mengakar secara sistematis. Ia menegaskan, dirinya bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf berkomitmen penuh untuk membersihkan tata kelola haji dari praktik kartel.
"Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas," kata Dahnil.
Ia pun menyayangkan aksi penipuan ini justru dilakukan oknum yang memiliki pemahaman agama dan fikih yang mumpuni. Tindakan tersebut dinilai sangat mencederai kesucian ibadah dan kepercayaan jemaah yang datang ke Tanah Suci.
(1).jpg)
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa.
Kemenhaj berkomitmen terus memperkuat sistem pelindungan jemaah haji dari berbagai modus penipuan. Jemaah diimbau selalu mematuhi arahan resmi petugas, dan tidak mudah tergiur tawaran layanan murah di luar prosedur resmi pemerintah.
"KBIHU yang mendukung umat, kami dukung penuh, dan jumlahnya sangat banyak. Jangan sampai karena oknum-oknum ini malah merusak KBIH yang serius membimbing umat," kata Dahnil.
Sebelumnya, Dahnil mengungkap praktik penipuan badal haji oleh KBIHU. Praktik kotor itu diduga melibatkan KBIHU asal Jawa Barat, yang dibongkar oleh Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama KJRI.
Menurut Dahnil, nilai transaksi dari praktik penipuan yang berhasil diungkap tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Kasus ini melibatkan modus badal haji untuk 140 orang dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang.