Kendaraan Mutasi Masuk Lampung Dapat Diskon Pajak 50 Persen

Ilustrasi STNK. Dok Metrotvnews.com

Kendaraan Mutasi Masuk Lampung Dapat Diskon Pajak 50 Persen

Lukman Diah Sari • 3 June 2026 15:21

Bandarlampung: Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat melalui program diskon yang berlaku hingga Agustus 2026. Salah satu insentif yang diberikan adalah potongan pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

"Sampai dengan Agustus 2026 ini, kami melakukan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Ada beberapa skema yang akan diterapkan salah satunya terkait dengan mutasi kendaraan," ujar Jihan, melansir Antara, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut dia, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung akan memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama, dan kembali mendapatkan potongan 50 persen pada tahun kedua.

"Sedangkan untuk kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi khusus di dalam daerah mendapatkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor," kata dia.

Tunggakan Pajak Hingga Lima Tahun Dapat Keringanan

Jihan melanjutkan, selain itu adapula diskon untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak satu tahun sampai lima tahun. Masyarakat hanya perlu membayar 1,5 tahun saja atau satu tahun pajak berjalan dan 50 persen tunggakan yang dihitung dari pajak tahun berjalan.

"Terkait dengan jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor, masyarakat bisa melakukan pembayaran 90 hari sebelum jatuh tempo. Dan bisa juga datang ke seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat kendaraan," ucap dia.

Ilustrasi. Foto: fahum.umsu.ac.id

Kemudian untuk yang hanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, tidak ada pembayaran perpanjangan STNK, dapat melakukan pembayaran melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, atau melalui aplikasi online yaitu E-Signal.

"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar segera memanfaatkan program keringanan atau diskon pajak kendaraan tahun ini. Karena memang tahun ini tidak ada pemutihan, begitu juga sepertinya tahun yang akan datang. Sehingga kami akan inovasi program-program yang bisa meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," jelas dia.  

(Lukman Diah Sari)