Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Airlangga: Investor Tak Perlu Khawatir, Aktivitas Ekspor SDA Tetap Berjalan Normal
Husen Miftahudin • 21 May 2026 21:22
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta investor tidak khawatir terkait kebijakan pelaporan ekspor sumber daya alam (SDA) komoditas strategis kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Sebab, yakin dia, pelaku usaha di sektor komoditas akan menjalankan kegiatan dan aktivitas ekspor secara normal melalui perusahaan existing di sektor batu bara, crude palm oil (CPO), maupun feronikel.
"Tidak perlu khawatir karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya, batu bara, CPO (minyak sawit mentah), maupun feronikel," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan ekspor tersebut pelaku usaha hanya perlu melakukan pelaporan kepada PT DSI sebagai tahap awal. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun investor terkait dengan tata kelola ekspor SDA, di mana implementasinya berlaku pada 1 Juni 2026.
"Akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui. Karena kemarin kan untuk tahap awal kita melakukan keterbukaan terhadap reporting atau dalam bentuk pelaporan," jelas Airlangga.
Terkait dengan harga ketiga komoditas tersebut, Airlangga menyebut akan disesuaikan dengan harga referensi (HR) masing-masing. "Nanti akan ter-benchmark harga-harga komoditas, tetapi kan juga ada harga referensi daripada acuan masing-masing baik batu bara, CPO, maupun feronikel," imbuh dia.
| Baca juga: Airlangga Laporkan Kesiapan DSI hingga Kebijakan DHE ke Presiden |

(Ilustrasi aktivitas eksplorasi pertambangan batu bara. Foto: dok MI)
DSI dijalankan dalam dua tahap
DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.
Hasil penjualan komoditas tersebut akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi, dengan tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku. Dana hasil penjualan tersebut nantinya akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.