Ilustrasi. Dok. MI
Editorial MI: Tembak Mati bukan Solusi
Media Indonesia • 25 May 2026 06:43
TEWASNYA anggota Direktorat Intelkam Polda Lampung, Brigadir Kepala (Anumerta) Arya Supena, adalah sebuah tragedi. Di saat berupaya menggagalkan pencurian sepeda motor di Bandar Lampung, Sabtu, 9 Mei 2026, ia malah menjadi korban penembakan oleh pelaku pembegalan.
Kejadian itulah yang kemudian membuat Kapolda Lampung Helfi Assegaf memerintahkan seluruh anak buahnya untuk melakukan tembak di tempat terhadap pelaku pembegalan atau pencurian kendaraan bermotor. Personel kepolisian kemudian menembak dua pelaku yang menewaskan Arya. Satu pelaku tewas diterjang timah panas, satu lagi tertembak di kaki.
Dalam kasus ini, tindakan aparat tersebut dinyatakan terukur lantaran tersangka melawan dan membahayakan petugas saat hendak ditangkap. Respons cepat polisi itu juga seakan menjawab keresahan dan kemarahan masyarakat atas aksi kejahatan yang makin nekat dan brutal. Tindakan polisi yang tegas dirasa menjadi jawaban dalam penanganan kontrabegal.
Namun, apakah perintah tembak di tempat terhadap begal termasuk tindakan tegas dan terukur? Kita khawatir itu sekadar respons reaktif aparat yang lebih mengandung bobot emosional ketimbang pertimbangan hukum. Terlebih lagi kini muncul wacana pelibatan personel TNI dalam perburuan begal yang kian membahayakan keselamatan masyarakat.
Di satu sisi, boleh jadi perintah tembak di tempat ataupun pelibatan TNI itu akan membuat warga menjadi lebih tenang dan merasa aman. Namun, mestinya kita juga tidak melupakan pasal pertama ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Artinya, semua tindakan oleh negara harus didasarkan pada hukum. Termasuk, tindak kejahatan harus dipertanggungjawabkan dengan mengacu pada regulasi yang ada.
Melindungi warga dari kejahatan adalah kewajiban, tetapi meringkus, menangkap, apalagi menembak mati penjahat tanpa dasar hukum bisa disebut kebablasan. Negara tidak boleh mendasarkan kebijakan pada emosi massa. Ketika penegakan hukum tunduk pada kemarahan, batas antara keadilan dan aksi main hakim sendiri oleh negara menjadi kabur.
Ketiadaan proses hukum dengan perintah eksekusi di jalanan hanya akan menghilangkan prinsip praduga tak bersalah. Tanpa proses peradilan, terbuka peluang kekeliruan oleh aparat. Di saat yang sama, mereka yang mungkin menjadi korban salah tangkap atau salah tembak sudah tidak bisa membela diri karena sudah tak bernyawa.
.jpeg)
Ilustrasi: Medcom
Baca Juga:
Total, Polda Metro Jaya Tangkap 20 Begal dalam 4 Hari |
Sebagian kita mungkin masih ingat ‘Operasi Clurit’ atau yang dikenal dengan 'petrus' alias penembak misterius selama periode 1982-1985. Sepanjang periode itu, ribuan orang bertato dibunuh. Mereka ditengarai terkait dengan aksi premanisme, residivis, copet, dan lainnya. Akan tetapi, dalam praktiknya tidak sedikit orang tak bersalah yang menjadi sasaran.
Komnas HAM sudah menyatakan peristiwa petrus sebagai pelanggaran HAM berat sekaligus kejahatan luar biasa. Karena itu, dapat dimengerti bila Menteri HAM yang eks komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, menolak wacana tembak di tempat bagi pelaku pembegalan. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar prinsip HAM.
Negara mestinya bisa meminimalkan tindak kejahatan sejak awal dengan menguatkan sisi pencegahan dan pengawasan. Misalnya dengan memaksimalkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dan membabat jaringan penadah. Upaya itu akan mempersempit ruang gerak pelaku dan memutus ekosistem ekonomi hasil pembegalan.
Upaya preventif bahkan perlu dilakukan dari hulu, seperti intervensi kebijakan untuk mengurangi kemiskinan, pengadaan lapangan kerja, penanganan narkoba, dan pembinaan pemuda. Upaya itu akan lebih menjamin menyelesaikan akar masalah kriminal jalanan.
Tindakan menutup celah di hulu akan membuat orang tidak menjadikan perbuatan jahat sebagai upaya bertahan hidup lantaran tak memiliki pekerjaan. Ini jauh lebih efektif ketimbang memaksakan kebijakan yang di hadapan masyarakat terlihat heroik tapi sesungguhnya berpotensi melanggar hukum dan HAM, seperti perintah tembak di tempat.