Vonis Terbaru Skandal 1MDB, Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Anadolu Agency)

Vonis Terbaru Skandal 1MDB, Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara

Willy Haryono • 27 December 2025 10:39

Putrajaya: Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar 13,5 miliar ringgit dalam kasus korupsi mega-skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Putusan tersebut dibacakan oleh Mahkamah Tinggi Malaysia pada Jumat, 26 Desember, yang menyatakan Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Kasus ini berkaitan dengan aliran dana lebih dari USD700 juta ke rekening pribadi Najib, yang bersumber dari dana 1MDB.

Dikutip dari PBS News, Sabtu, 27 Desember 2025, Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta lima tahun penjara untuk setiap dakwaan pencucian uang.

Namun, seluruh hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan. Dengan demikian, Najib akan menghadapi tambahan 15 tahun masa tahanan, yang mulai berlaku setelah ia menyelesaikan hukuman dalam kasus SRC International sebelumnya.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda total 11,4 miliar ringgit atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Majelis hakim turut memerintahkan pemulihan aset senilai 2,08 miliar ringgit berdasarkan undang-undang pencucian uang. Jika gagal memenuhi kewajiban tersebut, Najib terancam hukuman penjara tambahan.

Pengacara Najib, Mohamed Shafee Abdullah, mengecam putusan itu dan menilai hakim telah melakukan sejumlah kekeliruan dalam pertimbangan hukum. Ia menyatakan pihaknya akan segera mengajukan banding atas vonis tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menolak klaim Najib yang menyebut dana tersebut merupakan donasi politik dari Arab Saudi. Pengadilan menyatakan bukti menunjukkan bahwa empat surat yang diklaim berasal dari donor Saudi adalah palsu, dan dana tersebut secara jelas berasal dari 1MDB.

Najib dan 1MDB

Hakim juga menepis argumen bahwa Najib menjadi korban penipuan pengusaha buron Low Taek Jho alias Jho Low. Sebaliknya, kesaksian di persidangan mengungkap adanya hubungan erat yang tak terbantahkan, di mana Jho Low berperan sebagai perantara bagi Najib.

“Terdakwa bukanlah orang desa yang lugu. Setiap upaya untuk menggambarkan terdakwa sebagai sosok yang sama sekali tidak menyadari kejahatan di sekelilingnya pasti akan gagal total,” tegas hakim dalam putusan sepanjang lima jam tersebut.

Najib menjabat sebagai perdana menteri Malaysia pada periode 2009–2018 dan mendirikan 1MDB tak lama setelah menjabat. Departemen Kehakiman Amerika Serikat memperkirakan lebih dari US$4,5 miliar dana 1MDB dijarah oleh para eksekutif dan rekan dekat Najib.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, mulai dari pembelian hotel, kapal pesiar, karya seni, hingga pendanaan film Hollywood. Mantan Jaksa Agung Amerika Serikat, Jeff Sessions, bahkan menyebut kasus ini sebagai salah satu contoh kleptokrasi terburuk dalam sejarah modern.

Dengan vonis terbaru ini, Najib yang telah mendekam di penjara sejak Agustus 2022 akan menghadapi masa hukuman yang jauh lebih panjang. Sementara itu, istrinya, Rosmah Mansor, sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi terpisah pada 2022, namun hingga kini masih bebas dengan jaminan sambil menunggu proses banding. (Kelvin Yurcel)

Baca juga:  Putusan Najib Picu Ketegangan Koalisi, Anwar Minta Semua Pihak Tenang

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)