Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi. Branda Antara
Natal 2025: 15.235 Narapidana Dapat Remisi, Sebagian Bebas Hari Ini
Achmad Zulfikar Fazli • 25 December 2025 13:23
Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2025 kepada belasan ribu narapidana di seluruh Indonesia. Pemberian remisi dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja.
"Untuk yang remisi warga binaan kami baik secara khusus dan umum, total semua itu ada 15.235, ini seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, dilansir dari Antara, Kamis, 25 Desember 2025.
Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Pemberian remisi berlangsung serentak di seluruh Indonesia melalui kantor wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan.
Menurut Mashudi, remisi bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Para penerima remisi telah mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan.
Sebagian dari mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan hingga dua bulan, dan sebagian lainnya langsung bebas setelah masa pidananya selesai karena dikurangi remisi.
"Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas," ujar Mashudi.
Baca Juga:
5 Warga Binaan Rutan Kelas II B Jepara Dapat Remisi Natal, 1 Langsung Bebas |
.jpeg)
Ilustrasi narapidana. Medcom
Mashudi menyampaikan khusus di Jakarta, terdapat 610 narapidana yang menerima remisi khusus Natal tahun ini. Pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung hasil penilaian tim pemasyarakatan.
Rangkaian proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Prosesnya tidak sulit selama syarat dipenuhi. Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan," kata Mashudi.
Menurut Mashudi, tidak semua narapidana dapat dipandang semata-mata dari kesalahan masa lalu. Banyak dari mereka yang menunjukkan perubahan positif.
"Warga binaan itu luar biasa. Mereka memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan," kata Mashudi.