Waspada, Chat yang Terlihat Meyakinkan tapi Penipuan! Berikut Cara Agar Terhindar

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Waspada, Chat yang Terlihat Meyakinkan tapi Penipuan! Berikut Cara Agar Terhindar

Eko Nordiansyah • 26 November 2025 16:04

Jakarta: Perkembangan dunia teknologi dan media sosial saat ini membawa perkembangan positif bagi perjalanan hidup masyarakat. Namun, seiring dengan perkembangannya tersebut, aksi kejahatan semakin meningkat dengan berbagai modus, salah satunya melalui aplikasi daring.

Melansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aksi kejahatan dalam jaringan (daring) bisa dengan berbagai cara, salah satunya yakni melalui aplikasi chatting. Untuk memberikan waspada pada kejadian tersebut, OJK juga membeberkan chat yang merupakan modus penipuan antara lain.

  1. Mengaku lembaga resmi dengan menghubungkan dengan aplikasi chatting
  2. Mengirimkan link palsu (dengan maksud sekali akses, data dan keuangan bisa diambil alih)

Cara mencegah tindakan chat palsu

Sebelum terjadinya hal yang tidak mengenakan, sebaiknya kita melakukan pencegahan sejak dini dengan memperhatikan tandanya sebagai berikut:

  • Pastikan situs dan domain yang diberikan resmi (go.id/domain lembaga terkait)
  • Pastikan pesan berasal dari nomor atau resmi lembaga
  • Instal atau unduh aplikasi hanya dari aplikasi resmi Play Store/App Store
  • Jangan berikan izin akses, verifikasi wajah, sidik jari, atau data pribadi tanpa memastikan keaslian sumber
  • Aktifkan verifikasi dua langkah pada akun
?
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Laporkan jika mengalami tindakan serupa

Jika mengalami atau bahkan menemukan pesan, tautan, aplikasi yang mencurigakan, anda bisa segera melakukan pelaporan ke otoritas berwajib terkait, ataupun ke OJK dengan langkah sebagai berikut.

  1. Menghubungi kontak OJL di 157 atau kunjungi website iasc.ojk.go.id atau sipasti.ojk.go.id
  2. Gunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK

??Gunakan website yang disediakan pemerintah pusat

Pemerintah pusat menyediakan layanan pengaduan website yakni Indonesia Anti-Scam Centre dengan metode sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs iasc.ojk.go.id
  2. Klik “lapor sekarang”
  3. Isi Data diri
    • Nama
    • Jenis kelamin
    • Nomor dan email pelapor
    • Nomor identitas KTP
    • Domisili, Provinsi
    • Foto identitas KTP
  4. Kronologi kejadian
    • Jenis akun yang digunakan saat bertransaksi dengan penipu (bank atau e wallet)
    • Nama pelapor
    • Nomor rekening pelapor
    • Nama pelapor yang tertera
    • Tulis kronologi kejadian dengan lengkap
  5. Biodata penipu
    • Nama penipu
    • Nomor telepon penipu
    • Pilih sumber media/transaksi yang dilakukan penipu
    • Link sumber penipu
  6. Rekening terlapor/penipu
    • Pilih jenis akun yang dilaporkan (Bank atau E-Wallet)
    • Nama bank
    • Nomor rekening penipu
    • Nama penipu yang tertera pada akun bank
    • Nominal transaksi
    • Tanggal dan jam kronologi kejadian
    • Foto bukti kepemilikan akun anda (halaman depan buku tabungan atau mobile bank)
    • Foto bukti transfer
    • Bukti percakapan
    • Bukti lainnya
  7. Ajukan laporan (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)