Ilustrasi. Foto: Freepik.com.
Kasus Penyekapan Taufik Hidayat, Kemenkes Ungkap Bahaya Grooming Orang Dewasa
M. Iqbal Al Machmudi • 25 June 2026 10:11
Jakarta: Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR di Bandung, Jawa Barat, dinilai menjadi fenomena nyata adanya praktik grooming pada orang dewasa. Korban tidak hanya mengalami penyiksaan fisik, tetapi juga jerat manipulasi sistematis hingga kehilangan kebebasan dan harta benda.
"Pelaku menanamkan kontrol. Korban diminta menyimpan rahasia, dijauhkan dari keluarga dan teman, hingga perlahan kehilangan kemandirian," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Pambudi, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 25 Juni 2026.
Baca Juga :
Jangan Ada Taufik Hidayat Lainnya
Imran menjelaskan bahwa grooming bukan sekadar rayuan manis atau perhatian berlebihan. Perilaku menyimpang ini merupakan sebuah strategi yang terstruktur, di mana pelaku mendekati korban dengan sikap penuh perhatian, hadiah, atau janji-janji muluk yang membuat korban merasa istimewa.
Selain itu, rasa bersalah sengaja ditanamkan oleh pelaku setiap kali korban mencoba menolak. Dampaknya, korban akan merasa bergantung sepenuhnya secara emosional kepada pelaku. Ikatan manipulatif yang sangat kuat inilah yang membuat YTR sulit keluar dari lingkaran kekerasan selama bertahun-tahun hidup dalam penyekapan.
"Trauma, ancaman, dan stigma sosial semakin memperkuat jerat yang menahan korban. Ia tidak berani melapor, karena merasa tidak ada jalan keluar. Fenomena ini menunjukkan bahwa grooming tidak hanya menimpa anak-anak, tetapi juga orang dewasa," kata Imran.
Ia memaparkan perbedaan dampak fenomena ini. Jika pada anak-anak grooming biasanya berujung pada eksploitasi seksual, pada orang dewasa dampaknya bisa berkembang menjadi kontrol emosional, finansial, bahkan penyekapan fisik. Persamaannya, pelaku membangun kepercayaan palsu untuk kemudian menguasai korban sepenuhnya.
Menurut Imran, korban umumnya sulit melawan karena mengalami trauma psikologis yang merenggut keberanian mereka. Ketakutan akan intimidasi serta stigma sosial dari lingkungan sekitar yang berisiko menghakimi korban membuat ruang gerak untuk melapor menjadi tertutup rapat.
"Ketika korban mulai ragu, pelaku menggunakan rasa bersalah dan ancaman, memaksa korban percaya bahwa menolak berarti menghancurkan kepercayaan atau akan berakibat buruk," tutur Imran.
.jpg)
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Pelaku grooming juga memiliki pola perilaku yang khas, tampak sangat manis di permukaan namun mematikan. Mulai dari memberikan perhatian berlebihan, menciptakan rahasia bersama untuk mengisolasi akses sosial korban, hingga menormalisasi perilaku kasar sedikit demi sedikit agar dianggap wajar.
"Semua pola ini menjadikan grooming sebagai jerat halus yang akhirnya menutup ruang perlawanan dan membuat korban semakin sulit keluar dari lingkaran manipulasi," ujar Imran.
Kasus penyekapan ini disorot tajam publik. Pelaku, Taufik Hidayat, berhasil diringkus oleh Polda Jawa Barat di Majalaya pada Selasa, 23 Juni 2026, usai sempat buron.
Korban YTR ditemukan dalam kondisi sangat memprihatinkan dengan gangguan mobilitas, penglihatan permanen pada kedua matanya, kesulitan berbicara, serta trauma psikis. Kondisi memilukan ini akibat penyekapan selama hampir tiga tahun.