Kebakaran di TPA Jatiwaringin Mauk Kabupaten Tangerang. (Metrotvnews.com/Hendrik S)
Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin
Hendrik Simorangkir • 1 July 2026 12:18
Tangerang: Tak kunjung padam setelah 24 jam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan status tanggap darurat atas kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Status itu diberlakukan untuk mempercepat penanganan kebakaran.
"Sudah, sudah kita tetapkan menjadi tanggap darurat. Puluhan petugas pemadam kebakaran masih berusaha melakukan pemadaman," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, Rabu, 1 Juli 2026.
Baca Juga :
.jpg)
Kebakaran di TPA Jatiwaringin Mauk Kabupaten Tangerang. (Metrotvnews.com/Hendrik S)
Taufik menuturkan, status tersebut ditetapkan agar koordinasi pihaknya dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat berjalan lebih cepat, sekaligus memperkuat penanganan dampak kebakaran terhadap masyarakat.
"Dengan status ini BNPB akan turut terlibat dalam proses pemadaman melalui operasi udara. Ada dua helikopter yang akan dikerahkan," kata Taufik.
Pantauan di lokasi pada Rabu, 1 Juli 3026, siang, api masih terlihat di tumpukan sampah dari sejumlah titik. Asap putih pekat membumbung tinggi dan mengganggu jarak pandang pengguna jalan di sekitar kawasan TPA Jatiwaringin.