Gaza. (Anadolu)
Gabung Dewan Perdamaian, Apa Tugas Indonesia dalam Rekonstruksi Gaza?
Riza Aslam Khaeron • 22 January 2026 14:48
Jakarta: Indonesia telah menerima undangan untuk bergabung dalam inisiatif Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Nama Indonesia tercantum bersama sejumlah negara di Timur Tengah dan Asia dalam pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Undangan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan dokumen aksesi sesuai prosedur hukum masing-masing negara.
Dewan Perdamaian (Board of Peace) merupakan organisasi yang secara resmi bertujuan "mendorong stabilitas, memulihkan tata kelola yang sah dan dapat dipercaya, serta memastikan perdamaian berkelanjutan di wilayah-wilayah yang terdampak atau terancam konflik."
Gagasan pembentukan dewan ini pertama kali diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump pada September 2025 dan secara resmi diluncurkan pada 15 Januari 2026.
Saat diumumkan, dewan ini diposisikan sebagai upaya mendukung administrasi, rekonstruksi, dan pemulihan ekonomi di Jalur Gaza, sebagai bagian dari rencana perdamaian pascaperang Gaza. Dukungan terhadap inisiatif ini telah dikukuhkan melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2803.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan dukungan terhadap inisiatif ini dalam rangka mendorong gencatan senjata permanen dan rekonstruksi pascaperang Gaza.
"Para menteri menegaskan kembali dukungan negara mereka terhadap upaya perdamaian yang dipimpin Presiden Trump, serta komitmen untuk mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi, sebagaimana tertuang dalam Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza," tulis Kemlu dalam pernyataan resminya, Kamis, 22 Januari 2026.
Lantas, apa sebenarnya peran dan kewajiban Indonesia sebagai negara anggota dewan dalam rekonstruksi Gaza? Berikut penjelasannya.
Tugas Negara Anggota Dewan Perdamaian Terhadap Gaza
Mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) melalui Resolusi Nomor 2803 menempatkan Dewan Perdamaian sebagai administrasi transisi dengan kepribadian hukum internasional.
Dewan diberi kewenangan untuk menyusun kerangka kerja, mengoordinasikan pendanaan, serta mengawasi proses pembangunan kembali Jalur Gaza hingga Otoritas Palestina dinilai mampu mengambil alih kendali secara aman dan efektif.
Bagi negara-negara anggota PBB yang berpartisipasi dalam Dewan Perdamaian, resolusi tersebut mengatur sejumlah tugas dan kewenangan utama di Gaza sebagai berikut:
1. Menyusun pengaturan untuk menjalankan Rencana Komprehensif
Negara peserta Dewan Perdamaian berwenang menyusun berbagai pengaturan yang diperlukan guna melaksanakan Rencana Komprehensif Perdamaian Gaza. Pengaturan ini mencakup pemberian hak istimewa dan kekebalan (privileges and immunities) bagi personel pasukan stabilisasi internasional yang dibentuk berdasarkan mandat DK PBB.
2. Membentuk entitas operasional pemerintahan transisi dan pemulihan Gaza
Resolusi memberi ruang bagi negara peserta Dewan Perdamaian, bersama Dewan Perdamaian, untuk membentuk entitas operasional yang menjalankan fungsi pemerintahan transisi dan pemulihan, dengan kewenangan antara lain:
- Mengelola administrasi pemerintahan sementara serta mengawasi komite teknokratis Palestina yang bersifat apolitis;
- Menyelenggarakan rekonstruksi fisik Gaza dan program pemulihan ekonomi;
- Mengoordinasikan layanan publik serta penyaluran bantuan kemanusiaan;
- Memfasilitasi pergerakan orang masuk dan keluar Gaza sesuai ketentuan rencana perdamaian;
- Menjalankan fungsi tambahan yang diperlukan untuk mendukung implementasi rencana secara menyeluruh.
3. Berpartisipasi dalam pembentukan dan mandat keamanan International Stabilization Force (ISF)
Negara peserta Dewan Perdamaian dapat berkontribusi dalam pembentukan International Stabilization Force (ISF) sementara di Gaza. Pasukan ini terdiri atas personel dari negara peserta, berada di bawah komando terpadu yang dapat diterima Dewan Perdamaian, serta berkoordinasi erat dengan Mesir dan Israel.
Mandat ISF meliputi stabilisasi keamanan, perlindungan warga sipil dan operasi kemanusiaan, dukungan pelatihan bagi kepolisian Palestina, pengamanan koridor kemanusiaan, serta pemantauan pelaksanaan gencatan senjata.
4. Menyumbang personel, peralatan, sumber daya, dan bantuan teknis
Negara anggota didorong untuk menyumbangkan personel, peralatan, sumber daya finansial, dan bantuan teknis bagi Dewan Perdamaian dan ISF. Sekaligus, memberikan pengakuan penuh terhadap tindakan, keputusan, dan dokumen resmi yang dihasilkan dalam kerangka mandat Dewan Perdamaian.
Dengan demikian, tugas Indonesia dalam rekonstruksi Gaza sebagai anggota Dewan Perdamaian tidak hanya mencakup dukungan diplomatik. Melainkan, pelibatan aktif dalam menyusun pengaturan teknis pelaksanaan Rencana Komprehensif, pembentukan entitas operasional, penyediaan personel dan perlengkapan bagi ISF, serta pemberian bantuan teknis dan logistik bagi administrasi transisi.
| Baca Juga: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian, Ini Tugas, Struktur, dan Tata Kelolanya |
Sebagai negara yang berkomitmen menyumbangkan 20 ribu tentara untuk ISF, peran Indonesia di Dewan Perdamaian sangat krusial.