Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id
Husen Miftahudin • 2 December 2025 18:13
Jakarta: Dalam kemajuan teknologi yang terus berkembang hingga saat ini, membuat setiap orang mudah untuk mengakses segala hal tidak terkecuali bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengakses slip gaji. Kini, untuk melihat slip gaji, rincian gaji, dan potongan, serta tunjangan cukup dengan mengakses secara online dengan gawai pintar masing-masing tanpa perlu ribet.
Lantas, bagaimana cara kita dapat mengecek slip gaji PNS secara online dengan mudah? KantorKita.co.id dapat memberikan tutorial dan caranya sebagai berikut.
Langkah awal cek slip gaji PNS
Sebelum melakukan pengecekan secara berkala dan jelas, pastikan Anda mengikuti beberapa langkah berikut ini di antaranya:
1. Persiapkan informasi yang diperlukan
Sebelum mengakses slip gaji yang ingin Anda cek, pastikan Anda telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang merupakan nomor wajib dari setiap pegawai.
2. Akses platform yang dipilih
Beberapa layanan yang disiapkan untuk mengakses slip gaji yang bisa Anda pilih di antaranya, SIP, aplikasi
mobile, atau
website resmi instansi anda terkait.
3. Masukkan informasi akun
Pada halaman
login, masukan NIP dan
password PIN Anda untuk menghindari kesalahan.
4. Temukan menu slip gaji
Setelah berhasil masuk, cari menu untuk mencari menu slip gaji yang biasanya terletak pada bagian utama atau menu kepegawaian (tergantung aplikasi yang digunakan).
5. Pilih periode gaji
Pilih periode gaji yang ingin anda temukan dan cek. Nantinya sistem akan menampilkan opsi bulan dan tahun yang berbeda.
6. Cek rincian slip gaji
Anda dapat melihat rincian slip gaji lengkap dengan sumber gaji pokok, tunjangan, potongan, hingga gaji bersih.
7. Unduh atau cetak slip gaji
Setelah selesai melakukan pengecekan, pastikan anda telah mengunduh slip gaji dengan format PDF atau mencetaknya secara langsung yang nantinya digunakan sebagai arsip pribadi atau keperluan administratif lainnya.
(Ilustrasi. Foto: Putatgede.kendalkab.go.id)
Platform layanan daring untuk mengecek gaji PNS
Setiap instansi pemerintahan tentu memiliki sistem platform masing-masing yang disediakan untuk mengecek slip gaji bagi PNS. Namun terdapat beberapa platform umum yang digunakan, di antaranya:
1. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG)
Sebagian besar instansi pemerintah menggunakan aplikasi berikut, dengan nantinya para pegawai akan masuk ke sistem tersebut dengan menggunakan akun
password yang terdaftar dan dapat mengunduh penghasilan secara transparan dan akurat.
2. Sistem Elektronik Pengelolaan Urusan PNS (E-PUPNS)
Platform yang dikelola langsung oleh BKN untuk memfasilitasi pengelolaan data PNS secara elektronik termasuk slip gaji.
3. Sistem Portal Kepegawaian Daerah (E-Gaji)
Selain pusat, daerah juga menyediakan layanan pemeriksaan slip gaji dengan memudahkan pegawai di daerah untuk mencari dan mengakses slip gaji mereka dengan mudah dan tentu terdaftar di keanggotaan PNS.
Pastikan di saat Anda tengah mengakses cek slip gaji secara
online, gunakan jaringan yang aman dan jangan gunakan jaringan publik karena memiliki risiko pencurian data. Selain itu tidak lupa untuk melakukan penggantian password secara berkala dan aktifkan autentikasi dua faktor untuk menghindari tindakan kejahatan yang tidak diinginkan. (
Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)