Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 2 December 2025 19:39
Jakarta: Dalam mendukung keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia, BPJS Kesehatan terus berbenah dan melakukan pembaruan dalam sistem mereka, salah satunya penerapan jumlah iuran dan tagihan denda yang harus dibayarkan kepada penerima manfaat.
Perubahaan ini juga seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi disahkan.
Tarif iuran BPJS Kesehatan
Melansir Sahabat Pegadaian, penetapan perubahan tarif iuran BPJS telah berlaku sejak 1 Juni 2025 dengan terdapat beberapa perubahan yang tidak signifikan yakni:
- Kelas 1: Rp150 ribu per bulan.
- Kelas 2: Rp100 ribu per bulan.
- Kelas 3: Rp42 ribu per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu).
Adapun iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di bidang formal yang tercatat di perusahaan, maka iuran akan dipotong langsung oleh pemberi kerja sesuai gaji serta ketentuan berlaku.
Sistem denda keterlambatan membayar iuran
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda keterlambatan yang akan berlaku adalah lima persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap awal dikalikan jumlah bulanan tertunggak dengan ketentuan:
- Besaran denda paling tinggi yaitu Rp30 juta.
- Jumlah bulanan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Cara mudah membayar denda iuran BPJS Kesehatan
Untuk dapat merasakan pemanfaatan jaminan kesehatan tersebut, maka Anda diwajibkan untuk membayarkan setiap denda sesuai aturan yang berlaku. Bagi yang belum mengetahui caranya, kini terdapat cara mudah untuk membayar denda iuran dengan cara berikut:
1. Lewat ATM
- Datang ke ATM BRI terdekat yang ada di wilayah kamu.
- Masukkan kartu ATM debit dan pilih bahasa Indonesia.
- Masukkan PIN dan pilih "Transaksi Tunai".
- Selanjutnya, pilih "Transaksi Lainnya" dan pilih opsi "Pembayaran".
- Cari opsi BPJS dan pilih "BPJS Kesehatan.
- Masukkan ID atau nomor BPJS.
- Ketik jumlah iuran sekaligus denda yang harus kamu bayarkan.
- Bila sudah, mesin ATM akan mengeluarkan bukti pembayaran BPJS Kesehatan. Jangan lupa untuk disimpan.
2. Lewat marketplace
- Masuk ke aplikasi Tokopedia dan pastikan kamu memiliki saldo.
- Masuk ke menu "Top Up dan Tagihan".
- Pilih "Bayar" dan masuk ke menu "BPJS".
- Masukkan ID atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Pada menu "Bayar Hingga", tentukan bulan tagihan yang ingin kamu bayarkan.
- Cek kebenaran data, bila sudah benar, pilih "Lanjutkan".
- Pilih metode pembayaran yang kamu kehendaki dan lakukan pembayaran sebelum waktu yang ditentukan habis.
3. Lewat minimarket
- Datang ke minimarket terdekat sambil membawa kartu BPJS sekaligus uang.
- Katakan pada kasir kalau kamu ingin membayar BPJS Kesehatan.
- Serahkan kartu BPJS sekaligus nominal uang yang diinformasikan oleh kasir.
- Tunggu proses pembayaran selesai dan simpan struk pembayaran.
- Jika sudah, lakukan pengecekan apakah akun kepesertaan BPJS kamu sudah aktif kembali atau belum.
4. Lewat mobile banking
- Masuk ke aplikasi mobile banking dan pastikan sudah login ke akun kamu.
- Pilih opsi "Bayar" dan pilih ikon "BPJS".
- Pilih "BPJS Kesehatan Denda" menggunakan kode 23991.
- Masukkan ID atau nomor kepesertaan BPJS dan lanjutkan proses pembayaran ke nomor yang sudah ditentukan.
- Jika sudah, simpan bukti pembayaran.
Pemerintah dalam hal ini terus menjamin dalam memberikan kesehatan yang layak bagi rakyat Indonesia terutama bagi masyarakat kurang mampu yang masih kesulitan mendapatkan akses kesehatan yang layak. Diharapkan dengan program ini, masyarakat juga diharapkan untuk tetap rajin dalam membayar iuran. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)