Ketua KPAI Aris Adi Leksono. Foto: Antara.
KPAI Dorong Kepastian Pengobatan Anak dengan HIV/AIDS
Anggi Tondi Martaon • 28 July 2026 11:18
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah memastikan seluruh anak dengan HIV/AIDS memperoleh akses pengobatan antiretroviral (ARV). Pemerintah juga harus memastikan anak-anak tersebut tetap bersekolah tanpa diskriminasi.
"Hak anak atas kesehatan dan pendidikan harus dijamin. Pemerintah wajib memastikan seluruh anak memperoleh akses pengobatan antiretroviral (ARV), layanan kesehatan yang ramah anak, dukungan psikososial, serta tetap dapat bersekolah tanpa diskriminasi," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono dikutip dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026.
Hal itu dikatakannya menanggapi ditemukannya sebanyak 522 anak di Sidoarjo, Jawa Timur, terpapar HIV, termasuk anak PAUD dan TK. Pihaknya menegaskan bahwa anak dengan HIV/AIDS adalah korban yang harus dilindungi, bukan disalahkan atau dikucilkan.
Baca Juga :
Editorial MI: Jangan Abaikan Perlindungan Anak
Aris juga meminta identitas anak yang hidup dengan HIV harus dirahasiakan. Menurut dia, media, masyarakat, sekolah, dan semua pihak harus menghindari penyebaran informasi yang dapat mengarah pada identifikasi maupun pelabelan terhadap anak.

Ilustrasi. Foto: MI.
KPAI juga menekankan upaya pencegahan dengan memperkuat skrining ibu hamil untuk mencegah penularan dari ibu ke anak, memperluas edukasi kesehatan yang sesuai usia, meningkatkan literasi kesehatan reproduksi, serta memperkuat perlindungan anak dari kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika yang dapat menjadi faktor risiko penularan.
"Penanganan anak dengan HIV membutuhkan sinergi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, sekolah, keluarga, dan organisasi masyarakat agar pemenuhan hak anak berjalan secara komprehensif," ujar Aris.