Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Kejagung Telah Periksa Lebih dari 30 Saksi Kasus Korupsi CPO
Candra Yuri Nuralam • 19 February 2026 17:56
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan terus mendalami kasus dugaan rasuah pada penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik.
"Saksi sudah lebih dari 30," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.
Anang mengatakan, Kejagung membuka peluang mengembangkan perkara. Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.
"Bukan hal yang tidak mungkin dari hasil pengembangan, apabila terdapat cukup bukti dari dokumen-dokumen yang didapat dan keterangan-keterangan saksi-saksi yang diperiksa, bisa saja," ujar Anang.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.
Berikut 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung:
1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com