Ilustrasi. Foto: dok MI.
Profil Direktur Utama BPJS Kesehatan yang Baru
Despian Nurhidayat • 20 February 2026 12:02
Jakarta: Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penunjukan tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Rizzky, Jumat, 20 Februari 2026.
Profil Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito
Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, merupakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dengan latar belakang militer. Ia juga berpengalaman panjang di bidang pelayanan kesehatan dan manajemen rumah sakit.
Priharti lahir di Solo, 29 Maret 1967. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah bertugas sebagai Dokter Komando Pasukan Khusus (1990–2000). Kemudian, menjadi dokter spesialis jantung di lingkungan TNI AD.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok. Metrotvnews.com
Ia juga menjabat sebagai Kepala Departemen Jantung RSPAD Gatot Soebroto (2018–2021) dan Direktur Pengawasan Medik RSPAD Gatot Soebroto (2021–2022). Sejak 2023 hingga 2025, ia dipercaya sebagai Dekan Fakultas Militer Universitas Pertahanan Republik Indonesia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 21 beleid itu mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23. Sesuai UU 24/2011 tentang BPJS, kata Rizzky, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS.
Tugasnya meliputi pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengawasan pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN. Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.
"Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya," ujarnya.
Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.