Ilustrasi. Foto: dok Cermati.
Waspada! Jerat Pidana Jual Rekening Bank untuk TPPU dan Peredaran Narkotika
Whisnu Mardiansyah • 20 April 2026 00:39
Jakarta: Maraknya praktik pembuatan rekening bank atas nama pribadi yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain mesti menjadi perhatian serius. Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan, tetapi juga berpotensi besar digunakan sebagai sarana kejahatan, khususnya dalam peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari unsur kesengajaan (dolus atau opzet), yaitu sikap batin pelaku yang mengetahui (weten) dan menghendaki (willen) perbuatannya atau akibat dari perbuatannya.
Tiga Bentuk Kesengajaan dalam Hukum Pidana
Secara doktrin, terdapat tiga bentuk kesengajaan yang relevan dalam konteks ini. Pertama, kesengajaan sebagai maksud. Dalam kondisi ini, akibat dari perbuatan memang menjadi tujuan utama pelaku. Dalam situasi ini, pelaku jelas memenuhi unsur kesengajaan penuh karena mengetahui sekaligus menginginkan akibat tersebut terjadi.
Kedua, kesengajaan sebagai kepastian. Dalam bentuk ini, pelaku mungkin tidak menjadikan akibat sebagai tujuan utama, tetapi mengetahui akibat tersebut pasti akan terjadi sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Dengan demikian, unsur kesengajaan tetap terpenuhi.
Ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis). Dalam situasi ini, pelaku mengetahui secara pasti untuk apa rekening tersebut digunakan, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut. Dalam hukum pidana, sikap ini tetap dikategorikan sebagai kesengajaan karena pelaku dianggap mengetahui dan menerima risiko (willful blindness).
"Dengan demikian, dalih ketidaktahuan tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Dalam praktik penegakan hukum, pendekatan ini dapat digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang menyediakan rekening bagi aktivitas ilegal," kata Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron) Muannas Alaidid dalma keterangan tertulisnya, Minggu, 19 April 2026.
Secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pasal-pasal tersebut terkait upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Selain itu, perbuatan tersebut dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Rekening Melekat pada Identitas Hukum Pemilik
Dalam sistem perbankan ditegaskan, rekening melekat pada identitas hukum pemiliknya. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang terjadi dalam rekening tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemilik sah, meskipun tidak dioperasikan secara langsung.
Kasus yang diungkap aparat penegak hukum, termasuk penangkapan pemilik rekening yang digunakan sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, menjadi bukti nyata praktik ini memiliki konsekuensi hukum serius.
Untuk itu, Patron mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pembuatan dan penjualan rekening dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta tidak pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun dengan alasan apa pun.
Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik sah, meskipun bukan dia yang mengoperasikan. Jika ada pihak yang menawarkan untuk membuat rekening lalu membelinya, maka patut diduga ada potensi rekening tersebut digunakan untuk kejahatan. Patron menilai kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba dan pencucian uang yang semakin kompleks dan terorganisir.