Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp401,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel PT CNI periode 2017–2020. Metro TV/Nattasya
Kejagung Sita Rp401,6 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Nattasya Amani Vrazeti • 31 August 2026 15:05
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp401,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel PT CNI periode 2017–2020. Uang tersebut diserahkan pihak PT CNI sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
“Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 sebesar yang dipaparkan di depan ini Rp401 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Senin, 31 Desember 2026.
Saiful menjelaskan kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2019. Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi tersebut belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi memiliki rekomendasi ekspor.
Selanjutnya, PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara mengatur kadar nikel agar bisa melakukan ekspor. Dari kongkalikong tersebut, didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas angka tersebut.
Saiful menyebut PT CNI melakukan ekspor menggunakan dokumen yang tidak sah. Praktik culas ini menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” ujar Saiful.
%20menyita%20Rp401%2C6%20miliar%20terkait%20kasus%20dugaan%20korupsi%20tata%20kelola%20pertambangan%20nikel%20PT%20CNI%20periode%202017%E2%80%932020_%C2%A0Metrotvnews_com_Nattasya.jpeg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp401,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel PT CNI periode 2017–2020. Metrotvnews.com/Nattasya
Di samping itu, penyidik Kejagung telah memeriksa 116 saksi, 3 ahli, dan menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta untuk mendalami perkara ini.
Kejagung juga mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP serta melakukan penyidikan lainnya. Seluruh uang yang disita dari PT CNI dititipkan pada rekening pemerintah di Bank Mandiri sebagai barang bukti.
Saiful mengatakan penyidik masih terus merangkai konstruksi perkara ini. Penyidikan dilakukan untuk menetapkan tersangka.