Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memaparkan konsep Green Policing saat menjadi orator dalam Dies Natalis ke-80 STIK Polri di Jakarta. (Foto:Dok. Ist)
Kapolda Riau Paparkan Konsep Green Policing dalam Dies Natalis ke-80 STIK Polri
Patrick Pinaria • 17 June 2026 18:19
Jakarta: Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memaparkan konsep Green Policing sebagai pengembangan paradigma kepolisian dalam menghadapi tantangan krisis ekologis saat menjadi orator pada Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri
Dalam pidatonya, Herry menegaskan institusi kepolisian harus mampu beradaptasi dengan perubahan bentuk ancaman yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, ancaman saat ini tidak lagi terbatas pada persoalan keamanan konvensional, tetapi juga mencakup krisis ekologis, perubahan iklim, kerusakan lingkungan, dan berbagai risiko global lainnya.
"Green Policing adalah evolusi dari gagasan keamanan itu sendiri. Ia berkembang dari State Security yang melindungi negara, menuju Human Security yang melindungi manusia, dan kini menuju Ecological Security yang melindungi seluruh peradaban, negara, manusia, dan alam," ujar Irjen Pol Herry.
Ia menjelaskan konsep tersebut berangkat dari keyakinan bahwa tidak ada keamanan manusia tanpa keamanan ekologis. Kerusakan lingkungan, menurutnya, pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan stabilitas sosial.
Herry mencontohkan berbagai persoalan ekologis yang dihadapi Provinsi Riau, seperti kerusakan gambut, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai, konflik ekologis, hingga berkurangnya populasi satwa liar seperti gajah dan harimau Sumatra.
Menurutnya, krisis ekologis bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga krisis moral yang menunjukkan hilangnya keseimbangan hubungan antara manusia dan alam.
Karena itu, ia menilai penanganan persoalan lingkungan tidak cukup hanya melalui regulasi, penegakan hukum, atau inovasi teknologi. Dibutuhkan transformasi etis yang menempatkan manusia sebagai bagian dari alam dan mendorong kesadaran untuk menjaga keberlanjutan kehidupan.
Dalam implementasinya di Polda Riau, Herry mengatakan pendekatan pemolisian konvensional tidak lagi memadai untuk menghadapi kompleksitas persoalan lingkungan. Ia menilai polisi tidak boleh hanya hadir setelah kerusakan terjadi.
"Jika polisi hanya hadir sebagai pemadam api, maka polisi selalu terlambat. Jika polisi hanya menunggu laporan, maka kerusakan sudah terjadi," katanya.
Karena itu, Polda Riau mulai mengembangkan pendekatan yang menjadikan lingkungan sebagai bagian dari sistem informasi keamanan. Data mengenai kelembaban gambut, perubahan vegetasi, dan kondisi lingkungan dipandang sama pentingnya dengan data kriminalitas.
Herry menjelaskan Green Policing dijalankan melalui tiga pilar utama, yakni preventif, represif, dan restoratif. Selain penegakan hukum, Polda Riau juga mengembangkan konsep Ecological Restorative Justice melalui berbagai kegiatan seperti reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan sekat kanal, program Tabung Harmoni Hijau, pemberian hadiah pohon, serta penguatan budaya ekologis di lingkungan internal kepolisian.
Salah satu implementasi konsep tersebut diwujudkan melalui program JALUR atau Jelajah Riau untuk Rakyat. Program ini berangkat dari pandangan bahwa sungai merupakan ruang kehidupan masyarakat yang harus dijaga secara menyeluruh.
Melalui program tersebut, polisi hadir di sepanjang daerah aliran sungai dengan menghadirkan berbagai layanan, mulai dari kesehatan, pendidikan, edukasi lingkungan, pemantauan kualitas lingkungan, hingga penguatan hubungan sosial masyarakat melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi.
Secara akademik, Herry menyebut pendekatan tersebut sebagai praktik Integrated River Basin Governance, yaitu tata kelola sungai yang memandang sungai sebagai satu kesatuan sistem ekologis dan sosial yang melibatkan berbagai pihak.
Ia menegaskan bahwa Green Policing pada akhirnya merupakan bentuk kontrak sosial baru antara polisi, masyarakat, dan lingkungan hidup. Konsep tersebut dibangun di atas prinsip empati ekologis, keberlanjutan sebagai landasan etis, serta tanggung jawab bersama dalam menjaga masa depan.
"Melindungi lingkungan adalah melindungi masa depan kemanusiaan. Jika kita menjaga alam maka alam akan menjaga kita. Bila polisi mampu berdiri di garis depan perjuangan itu maka polisi bukan sekadar penegak hukum, ia adalah penjaga peradaban," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Herry juga menyampaikan selamat kepada generasi muda Polri yang telah menyelesaikan pendidikan. Ia berharap para lulusan mampu menjadi generasi Polri yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga berperan sebagai penjaga peradaban dan penggerak kemajuan bangsa.
"Melindungi Tuah, Menjaga Marwah," pungkasnya.