KPKP DKI Perketat Monitoring Penjualan Hewan Kurban Jelang Iduladha

Warga melihat sapi yang dijual di lapak penjualan hewan kurban di atas trotoar kawasan Johar Baru, Jakarta, Jumat (15/5/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPKP DKI Perketat Monitoring Penjualan Hewan Kurban Jelang Iduladha

Achmad Zulfikar Fazli • 17 May 2026 21:20

Jakarta: Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memperketat monitoring terhadap kelayakan lapak penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 2026. Monitoring dilakukan secara menyeluruh terhadap lapak-lapak penjualan hewan kurban yang mulai bermunculan di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

"Pengawasan dilakukan untuk memastikan lokasi penjualan memenuhi standar kesehatan hewan, keselamatan, kebersihan, hingga kenyamanan masyarakat sekitar," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 17 Mei 2026.

Menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pedagang agar dapat menjalankan aktivitas penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta. Salah satu syarat utama ialah memiliki izin dari wilayah setempat.

"Monitoring kelayakan penjual hewan kurban dilihat dari persyaratan paling sedikit mendapat izin wilayah setempat," ujar Hasudungan.

Selain perizinan, KPKP DKI Jakarta memastikan lokasi penjualan tidak berada di area terlarang seperti jalur hijau, taman kota, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya.

"Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban kota sekaligus mencegah gangguan terhadap aktivitas masyarakat," ucap dia.

Hasudungan menjelaskan aspek kesejahteraan hewan juga menjadi perhatian utama dalam pengawasan. Oleh karena itu, desain kandang atau tempat penampungan hewan harus dibuat kuat, aman, dan tidak menyakiti hewan kurban.

"Kandang harus didesain dengan baik, kuat, dan tidak menyakiti hewan," ujar Hasudungan.

Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melakukan pemeriksaan hewan kurban di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TpnHK) di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026). ANTARA/Risky Syukur

Baca Juga: 

KPKP DKI Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha

Selain itu, luas area penampungan harus disesuaikan dengan jumlah hewan yang dijual agar tidak terjadi penumpukan yang berpotensi menimbulkan stres pada hewan maupun pencemaran lingkungan.

Petugas KPKP juga memeriksa akses keluar masuk hewan, termasuk kemudahan proses penurunan hewan dari kendaraan pengangkut. Hal tersebut penting untuk meminimalkan risiko cedera pada hewan saat proses distribusi berlangsung.

Dari sisi kebersihan, lokasi penjualan diwajibkan berada dalam kondisi bersih dan kering. Penjual juga diminta menyediakan atap peneduh guna melindungi hewan dari panas maupun hujan selama masa penjualan.

"Lantai lokasi penjualan juga harus tidak licin dan mudah dibersihkan," ucap dia.

Tak hanya itu, area penjualan diwajibkan memiliki pagar pengaman guna mencegah hewan lepas yang dapat membahayakan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan.

KPKP DKI juga memastikan kebutuhan dasar hewan terpenuhi selama berada di lokasi penjualan. Pedagang diwajibkan menyediakan pakan dan air minum yang cukup serta mudah dijangkau hewan atau diberikan secara ad libitum.

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta menjaga kualitas hewan kurban yang dijual kepada masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan penjualan yang tertib, aman, dan sehat.

Dia berharap para pedagang dapat mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan penjualan hewan kurban di Jakarta berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan kesehatan maupun ketertiban umum.

"Kami mengimbau seluruh pedagang hewan kurban agar mematuhi ketentuan yang ada demi menjaga kesehatan hewan, kenyamanan masyarakat, dan ketertiban lingkungan," kata Hasudungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)