Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.
Kasus Chromebook, Saksi Klaim Jadi Korban Kebijakan di Kemendikbudristek
Rahmatul Fajri • 6 March 2026 21:22
Jakarta: Terdakwa sekaligus mantan Direktur SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsah, memberikan kesaksian emosional dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Mulyatsah mengaku menjadi korban kebijakan "atas-bawah" dan merasa dijebak oleh mantan atasannya, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NM), terkait pengalihan spesifikasi perangkat ke ChromeOS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menjelaskan bahwa instruksi tersebut disampaikan Nadiem melalui rapat Zoom pada 5 Juni 2020, tepat satu hari setelah Mulyatsah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD. Berdasarkan kesaksian di persidangan, Mulyatsah sempat berkonsultasi dengan Plt. Dirjen Paud Dasmen saat itu, Hamid Muhamad, yang memerintahkannya untuk tetap melaksanakan arahan menteri.
“Intinya, setelah memberikan ucapan selamat kepada Mulyatsah dan Sri, Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chrome Device Management," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 6 Maret 2026.
Akibatnya, lanjut Roy, Mulyatsah menandatangani tinjauan teknis yang mengubah spesifikasi sistem operasi dari Windows ke ChromeOS. Namun, fakta hukum menunjukkan perubahan tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Windows sebagai sistem operasi resmi.
Mulyatsah, kata dia, dilaporkan menangis di hadapan penyidik saat menyadari instruksi lisan sang menteri justru menjerumuskannya ke ranah pidana.
“Terdakwa (Mulyatsah) bahkan sempat melontarkan pernyataan tajam di persidangan bahwa Nadiem bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan sosok pebisnis," tegas Roy.
Mulyatsah merasa dikorbankan kebijakan pimpinan yang tidak memperhatikan mitigasi risiko hukum bagi bawahan. Ia menilai Nadiem mestinta memproteksi jajarannya dengan kebijakan yang selaras dengan aturan tertulis, bukan memberikan instruksi yang menabrak regulasi buatan kementeriannya sendiri.
.jpg)
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.
Pihak kejaksaan kini menjadikan fakta persidangan ini sebagai poin krusial untuk mendalami penyalahgunaan kewenangan dalam skandal pengadaan TIK tersebut. Jaksa meyakini adanya indikasi kesepakatan sepihak yang merugikan keuangan negara.
“Bagi tim jaksa penuntut umum, hal tersebut sudah sangat menguatkan bukti-bukti dan fakta hukum terungkap selama ini di persidangan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh NM sebagai menteri dengan melakukan kesepakatan dengan pihak Google menggunakan ChromeOS mengakibatkan kerugian negara,” ujar Roy.