Tersangka Pemberi Kasus Suap Pemeriksaan Pajak Segera Diadili

Juru bicara KPK. Foto: Metro TV/Candra

Tersangka Pemberi Kasus Suap Pemeriksaan Pajak Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 6 March 2026 20:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dua tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di KPP Midya Jakarta Utara. Penyidik menyerahkan dua tersangka itu kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diadili di meja hijau. 

“Berkas perkara dan para tersangka dilakukan pelimpahan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Marte 2026.

Budi mengatakan, dua tersangka yang berkasnya telah dirampungkan yaitu Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Jaksa segera menyusun dakwaan untuk dua tersangka itu.

Dakwaan akan diserahkan ke pengadilan tindak Pidana korupsi ketelah dirampungkan. KPK berharap masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini.
“JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun berkas dakwaan,” ujar Budi.

Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Juru bicara KPK. Foto: Metro TV/Candra

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)