Kondisi Kesehatan Menurun, Nadiem Makarim Mengaku Butuh Operasi Lagi

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Dok. Metro TV

Kondisi Kesehatan Menurun, Nadiem Makarim Mengaku Butuh Operasi Lagi

Achmad Zulfikar Fazli • 5 March 2026 18:04

Jakarta: Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku butuh menjalani operasi lagi. Mengingat, kondisi kesehatannya terus menurun.

"Berdasarkan MRI (magnetic resonance imaging) kemarin, hasil laporannya kurang baik karena ada kemunduran dalam penyembuhan saya, ada reinfeksi baru di dalam ditambah luka luar," ujar Nadiem menjawab pertanyaan hakim mengenai kondisinya dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dilansir dari Antara, Kamis, 5 Maret 2026.

Nadiem mengaku membutuhkan perawatan intensif seperti beberapa bulan sebelumnya. Dia sempat menjalani operasi dan menjalani perawatan intensifm sehingga persidangan perdananya sempat ditunda selama dua kali, yakni pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah meminta Nadiem tidak memaksakan diri untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi, apabila sedang tidak sehat.

"Jika saudara merasa agak kurang enak badan atau seperti apa dikomunikasikan, jangan dipaksakan ya," kata Hakim Ketua.

Apabila memang dibutuhkan tindakan intensif lain, seperti operasi, Hakim Ketua berharap Nadiem bisa melaporkan kepada pihak rumah tahanan maupun Kejaksaan.


Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV

Baca Juga: 

Nadiem Ungkap Fakta Persidangan Tak Ada Aliran Dana Rp809 Miliar

Nadiem menjalani sidang pemeriksaan hari ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang pemeriksaan tersebut, mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani beserta mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, dimintakan keterangannya sebagai saksi.

Bersama Nadiem, Ibam sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun, yang antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatannya diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai USD44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)