Kejaksaan Setop Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejaksaan Setop Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo

Candra Yuri Nuralam • 25 February 2026 19:59

Jakarta: Kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Probolonggo Mohammad Hisabul Huda disetop dengan cara restorative justice. Huda awalnya dijadikan tersangka karena menjabat sebagai guru SD dan perangkat desa.

"Saat ini, penaganan perkara ini dihentikan penyidikannya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Anang mengatakan, Kejagung sudah menaruh mata atas kasus Huda. Menurut Anang, berdasarkan hasil pemeriksaan, Huda tidak mengetahui bahwa menjabat sebagai guru SD tidak boleh dibarengi dengan perangkat desa.

Kedua pekerjaan itu dibayar menggunakan APBD. Dalam aturan yang berlaku, tidak boleh ada seseorang yang mendapatkan gaji dari anggaran yang sama lebih dari sekali.

Kasus ini juga disetop karena Huda mengembalikan Rp118 juta ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dana itu dihitung sebagai gaji lebihnya dari jabatan yang telah dirangkap.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagun). Foto: Medcom.id.

"Memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN," ucap Anang.


Anang menyebut Kejaksaan meyakini Huda hanya tidak mengetahui bahwa adanya larangan penerimaan gaji dengan sumber yang sama. Hasil pemeriksaan, Huda hanya ingin mencari uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job," ujar Anang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)