Jimmy Lai Divonis Bersalah dalam Sidang Keamanan Nasional Hong Kong

Taipan media Hong Kong dan tokoh pro-demokrasi, Jimmy Lai. (Anadolu Agency)

Jimmy Lai Divonis Bersalah dalam Sidang Keamanan Nasional Hong Kong

Willy Haryono • 15 December 2025 19:22

Hong Kong: Taipan media Hong Kong dan tokoh pro-demokrasi, Jimmy Lai, dinyatakan bersalah dalam sidang keamanan nasional pada Senin, 15 Desember 2025. Vonis tersebut berpotensi membuat pendiri Apple Daily itu menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Dikutip dari Euronews, tiga hakim yang disetujui pemerintah memutuskan Lai, 78 tahun, bersalah atas tuduhan bersekongkol dengan pihak asing untuk membahayakan keamanan nasional serta konspirasi menerbitkan artikel hasutan. Lai menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan.

Lai ditangkap pada Agustus 2020 berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing setelah gelombang besar aksi protes anti-pemerintah pada 2019. Ia merupakan salah satu pengkritik paling vokal Beijing di Hong Kong.

Ia ikut mendirikan Apple Daily, media yang dikenal keras mengkritik pemerintah Hong Kong dan Tiongkok. Surat kabar tersebut dipaksa tutup pada 2021 setelah polisi menggerebek ruang redaksinya, menangkap sejumlah jurnalis senior, dan membekukan aset perusahaan.

Membacakan putusan setebal 855 halaman, Hakim Esther Toh menyatakan Lai telah memberikan “undangan terus-menerus” kepada Amerika Serikat untuk membantu menjatuhkan pemerintah Tiongkok dengan dalih menolong warga Hong Kong.

Tim pengacara Lai mengakui bahwa kliennya pernah menyerukan sanksi sebelum undang-undang keamanan nasional berlaku, namun menegaskan seruan tersebut dihentikan demi mematuhi hukum. Namun, majelis hakim menyimpulkan Lai tidak pernah mengubah niatnya untuk mengguncang kekuasaan Partai Komunis Tiongkok, meski dilakukan “dengan cara yang kurang eksplisit."

Sidang Lai digelar tanpa juri dan dipantau ketat oleh Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, serta para pengamat politik internasional sebagai tolok ukur kebebasan pers dan independensi peradilan di Hong Kong, bekas koloni Inggris yang kembali ke bawah kekuasaan Tiongkok pada 1997.

Putusan ini juga menjadi ujian bagi hubungan diplomatik Beijing. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan telah mengangkat kasus ini kepada Tiongkok, sementara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan pemerintahannya menjadikan pembebasan Lai, yang merupakan warga negara Inggris, sebagai prioritas.

Kecaman Kelompok HAM

Dalam persidangan yang berlangsung selama 156 hari, jaksa menuduh Lai bersekongkol dengan para eksekutif senior Apple Daily dan pihak lain untuk meminta negara asing menjatuhkan sanksi atau blokade serta melakukan tindakan bermusuhan terhadap Hong Kong atau Tiongkok.

Jaksa juga menyoroti pertemuan Lai dengan mantan Wakil Presiden AS Mike Pence dan mantan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo pada Juli 2019, di puncak gelombang protes, sebagai bagian dari bukti. Selain itu, jaksa menghadirkan 161 publikasi, termasuk artikel Apple Daily, serta unggahan media sosial dan pesan teks.

Lai memberikan kesaksian selama 52 hari untuk membela diri, dengan menegaskan bahwa ia tidak lagi menyerukan sanksi asing setelah undang-undang keamanan nasional diberlakukan pada Juni 2020.

Kelompok hak asasi manusia, termasuk Reporters Without Borders dan Amnesty International, mengecam vonis tersebut.

“Bukan seorang individu yang diadili, melainkan kebebasan pers itu sendiri. Dan dengan putusan ini, kebebasan tersebut telah dihancurkan,” kata Direktur Jenderal Reporters Without Borders Thibaut Bruttin.

Kasus Lai merupakan salah satu perkara keamanan nasional terakhir yang masih berjalan terkait gerakan protes massal Hong Kong pada 2019. Tahun lalu, 45 aktivis terkemuka pro-demokrasi dijatuhi hukuman penjara berdasarkan undang-undang yang sama. Ratusan aktivis, pengacara, dan politisi lainnya telah diproses hukum, dipenjara, atau terpaksa mengasingkan diri.

Baca juga:  1.000 Hari Berlalu Sejak Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai Dibui

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)