Gedung Polda Metro Jaya. Foto: NTMC Polri.
Polda Metro Disebut Setop Proses Hukum Terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis
Siti Yona Hukmana • 16 January 2026 13:36
Jakarta: Polda Metro Jaya disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Artinya, proses hukum terhadap keduanya telah dihentikan.
Informasi ini disampaikan kuasa hukum Eggi, Elida Netty. "Benar kami telah menerima SP3," kata Eli kepada Metrotvnews.com, Jumat, 16 Januari 2026.
Eli mengaku menerima SP3 dari Subdit V Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Selain SP3, polisi disebut telah mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Eggi dan Damai Hari Lubis.
Eli mengaku akan menyampaikan lengkap dan memperlihatkan dokumen SP3 dalam konferensi pers siang ini. Adapun, SP3 dan pencabutan pencekalan ini, tidak lanjut usai permohonan restoratif justice (RJ) Eggi dan Damai Lubis disepakati Jokowi.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, yang membenarkan Jokowi telah menyepakati RJ. Rivai menyebut, pihaknya menyerahkan surat permohonan RJ untuk Eggi dan Damai setelah pertemuan di kediaman Jokowi. Setelah itu, polisi langsung menghentikan kasus.
"Benar (sudah mengajukan RJ) dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL," kata Rivai saat dikonfirmasi terpisah.

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Metrotvnews.com/Triawati.
Rivai menyebut kliennya, Jokowi bersedia damai dan tak lagi memproses hukum. Sementara itu, bagi tiga tersangka klaster pertama lainnya masih terus diproses. Ketiganya ialah advokat Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah.
"Masih lanjut proses hukumnya," ucap Rivai.
Adapun, tersangka klaster pertama ini sebelumnya dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dibagi menjadi klaster pertama dan klaster kedua dalam kasus ijazah Jokowi ini. Bagi tiga tersangka klaster kedua dipastikan terus diproses hukum hingga pengadilan oleh Polda Metro Jaya, ditandai dengan pelimpahan berkas perkara beberapa waktu lalu.
Ketiganya ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-