Pemkot Yogyakarta Izinkan Pengelola Parkir Swasta Patok Tarif Lebih Mahal

Ilustrasi rambu tentang perparkiran di area Jalan Mataram Kota Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Pemkot Yogyakarta Izinkan Pengelola Parkir Swasta Patok Tarif Lebih Mahal

Ahmad Mustaqim • 12 December 2025 16:16

Yogyakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengonfirmasi tarif parkir di lahan yang dikelola pihak swasta memiliki rentang yang lebih tinggi dan dapat mencapai lima kali lipat dari tarif dasar yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini memiliki dasar hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat.

"Kalau motor mereka (parkir swasta) bisa Rp10 ribu pada dua jam pertama, maksimal. Kembali ke mereka, ke parkir swasta," kata Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, di Yogyakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Agus menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran memberikan ruang bagi pengelola swasta untuk menetapkan tarif lebih tinggi, terutama di lokasi dengan fasilitas khusus atau investasi besar, seperti mal, rumah sakit bertingkat, atau hotel.

Ia memberi contoh, parkir motor di lahan pemerintah tetap dikenakan tarif batas bawah, yaitu Rp2.000. Sementara di lahan swasta, tarif dapat naik hingga Rp10.000 untuk dua jam pertama. Untuk mobil, tarif pemerintah Rp5.000, sedangkan swasta diperbolehkan hingga Rp25.000.
 


"Persil swasta di dalam Perda ada batas atas yang bisa dimungkinkan. Misalnya mall, mereka mau menerapkan dua jam pertama lima kali lipat, sah-sah saja. Tapi kan tentu karena bicara investasi, tarifnya mau ambil batas mana kalau itu di ruang privat," jelas Agus.

Aturan ini disahkan pada masa kepemimpinan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dishub menegaskan, selama tarif yang diterapkan tidak melampaui batas maksimal yang diizinkan Perda, maka kebijakan tersebut sah.


Kawasan Tugu Yogyakarta, salah satu jalur yang ditutup pada malam pergantian tahun. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Agus mencontohkan praktik di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta di Jalan KH Ahmad Dahlan. "Parkir yang dikelola RS PKU dengan desain tingkat dibolehkan tarif Rp10 ribu pada dua jam pertama. Itu tidak melanggar, Perda membolehkan," ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih memahami perbedaan tarif yang berlaku. Tarif lebih tinggi di lokasi swasta merupakan kompensasi atas investasi dan pengelolaan fasilitas yang diberikan pengelola, dengan pengawasan tetap dilakukan pemerintah daerah melalui batas tarif maksimal yang telah ditetapkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)