Suasana sidang perdana praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 6 Januari 2026.
PN Bandung Gelar Sidang Perdana Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Roni Kurniawan • 6 January 2026 13:13
Bandung: Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan. Sidang digelar secara terbuka untuk umum di ruang utama sidang PN Bandung pada Selasa, 6 Januari 2026.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh seorang hakim tunggal, Agus Kamaarudin. Agenda sidang perdana ini masih bersifat administratif, yakni pemeriksaan kelengkapan permohonan serta identitas para pihak yang berperkara.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin tidak hadir dalam sidang perdana tersebut dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum. Sementara itu, Kejari Bandung selaku pihak termohon juga menghadirkan tim jaksa untuk mengikuti jalannya sidang.
Hakim Agus memastikan sidang praperadilan ini dilaksanakan secara terbuka sebagai bagian dari prinsip transparansi peradilan. Sejumlah pengunjung tampak hadir di ruang sidang untuk menyaksikan langsung proses persidangan. “Sidang praperadilan dilakukan secara terbuka untuk umum,” ujar Hakim Agus Kamaarudin.
Dalam permohonannya, Erwin melalui kuasa hukum mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka oleh Kejari Bandung. Praperadilan ini diajukan untuk menguji prosedur penetapan tersangka serta langkah-langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, terpaksa ditunda karena pihak termohon, dalam hal ini Kejari Kota Bandung, tidak menghadiri persidangan.
.jpg)
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Foto: Antara
Sidang praperadilan tersebut diajukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
“Mereka adalah saudara Erwin Wakil Wali Kota Bandung Aktif berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Lalu kedua saudara Randiana Awangga selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” ucap Kajari Irfan Wibowo.