Editorial MI: Menjaga Muruah Pengadilan

Ilustrasi pengadilan. Foto: MI.

Editorial MI: Menjaga Muruah Pengadilan

Media Indonesia • 8 January 2026 06:10

LANGKAH hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memerintahkan pengusiran pihak-pihak yang tidak berkompeten dari ruang sidang perkara mantan Mendikbud-Dikti Nadiem Makarim, Senin (5/1) lalu, patut diapresiasi. Kehadiran anggota TNI yang melakukan penjagaan terhadap jaksa di dalam ruang sidang bukan hanya tidak relevan, melainkan juga menyalahi prinsip dan aturan dalam sistem peradilan pidana.

Dengan berseragam militer lengkap, ketiga alat pertahanan negara itu berdiri di muka hakim untuk menjaga keamanan para jaksa yang ada di ruang sidang itu. Dalih jaksa dan TNI, hal itu mengacu pada Perpres No 66/2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Kejaksaan-TNI bahkan sudah punya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang salah satu poinnya penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan.

Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut. Sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan, para penyelenggara negara mestinya sudah paham bahwa ruang pengadilan ialah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari intimidasi.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan sebagaimana diubah dengan Perma No 6/2020 sudah ditegaskan bahwa pengamanan persidangan pada prinsipnya dilaksanakan oleh satuan pengamanan pengadilan internal yang telah tesertifikasi. Pelibatan kepolisian dan/atau TNI hanya dimungkinkan secara eksepsional, yakni dalam perkara yang menarik perhatian luas masyarakat dan/atau perkara terorisme serta harus melalui mekanisme penunjukan resmi.

Ilustrasi pengadilan. Foto: MI.

Karena itu, kehadiran ketiga personel militer negara di ruang sidang itu jelas jauh dari peraturan MA tersebut. Sekali lagi, pengadilan ialah ruang hukum yang harus steril dari segala bentuk intervensi, tekanan, atau simbol kekuasaan di luar mekanisme yang sah. Hakim, sebagai pemimpin sidang, memiliki kewenangan penuh untuk memastikan persidangan berlangsung tertib, independen, dan bermartabat.

Karena itu, tindakan tegas hakim tersebut merupakan cerminan sikap profesional dalam menegakkan muruah persidangan. Penjagaan jaksa oleh aparat militer di lingkungan pengadilan tipikor tidak dapat dibenarkan. TNI bukanlah institusi yang memiliki mandat untuk mengamankan penegak hukum dalam proses peradilan.

Fungsi tersebut berada pada aparat penegak hukum sipil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran militer di ruang sidang justru berpotensi menimbulkan kesan intimidatif dan mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer. Tugas utama TNI ialah menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman eksternal. Menarik TNI ke dalam proses peradilan sipil, terlebih tanpa dasar hukum yang jelas, merupakan kemunduran dalam reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil yang selama ini diperjuangkan.

Karena itu, keputusan hakim tipikor tersebut harus dilihat sebagai pengingat penting bagi semua pihak agar menghormati batas kewenangan masing-masing. Penegakan hukum yang adil hanya dapat terwujud jika pengadilan berdiri independen, bebas dari campur tangan kekuatan apa pun, termasuk kekuatan bersenjata negara.

Menjaga wibawa pengadilan berarti menjaga kepercayaan publik terhadap hukum. Dalam konteks itulah, ketegasan hakim patut diberi dukungan penuh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)