Kejagung Bantah Dakwaan Nadiem Makarim Cacat Hukum

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kejagung Bantah Dakwaan Nadiem Makarim Cacat Hukum

Candra Yuri Nuralam • 6 January 2026 18:01

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim cacat hukum. Berkas yang sudah dibacakan dijamin memenuhi syarat formil.

“Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Januari 2026.
 


Anang mengatakan, surat dakwaan Nadiem sudah memenuhi syarat seperti tanggal, identitas lengkap, kecermatan pasal, dan waktu serta tempat kejadian. Dia juga menegaskan barang bukti yang dibawa dalam persidangan cukup. Sebab, sudah pernah diuji dalam praperadilan dan dimenangkan oleh Kejagung.

“JPU menyatakan bahwa hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya,” ucap Anang.

Dalam eksepsinya, Nadiem mengeklaim tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook. Nadiem mengeklaim proyek itu tidak melibatkan menteri.


Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.

Selain itu, dia juga membantah telah menerima aliran uang terkait dugaan korupsi ini. Semua uang yang didapatnya diklaim sebagai penghasilan yang sah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)