Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: Metro TV/Athiyya
Dokter Tifa Tolak Restorative Justice terkait Kasus Ijazah
Athiyya Nurul Firjatillah • 27 March 2026 16:01
Jakarta: Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan menolak restorative justice, terkait dugaan ijazah Presiden Joko Widodo. Salah satu tersangka dalam kasus yang menyeret Presiden ke-7 itu, merasa tidak pernah mengajukan maupun berencana menempuh jalur tersebut. Karena, persoalan yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja ilmiah.
“Sekali lagi, sebagai penegasan bahwa saya belum pernah dan tidak akan pernah, insyaallah, untuk mengajukan restorative justice kepada siapapun,” kata Tifa kepada wartawan, Kamis, 26 Maret 2026.
Menurut Tifa, aktivitas yang dilakukannya merupakan bagian dari penelitian dan penyampaian pendapat sebagai warga negara yang dijamin konstitusi, sehingga tidak ada dasar baginya untuk mundur dan meminta maaf. Lebih lanjut, ia mengungkapkan masih adanya upaya komunikasi dari pihak lain yang seolah membujuk penyelesaian perkara melalui restorative justice.
“Masih, satu hari yang lalu ya? Satu hari yang lalu masih. Masih, melalui PH (penasihat hukum) kami ya,” kata Tifa.
Tifa menilai dorongan tersebut bertujuan agar kasus dihentikan dengan cara para tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf pada pihak Jokowi. Dalam hal ini, kesalahan yang dimaksud merupakan penelitian atau investigasi yang dilakukan dalam buku “Jokowi’s White Paper” yang diakuinya telah diverifikasi oleh pe-review yang memiliki kredibilitas.
Menurut Tifa, sebagai peneliti dirinya tidak melakukan kesalahan. Apalagi, kata dia, sebagai warga negara.
"Saya menyampaikan pendapat saya, dan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Jadi tidak ada alasan sedikit pun bagi saya untuk meminta maaf kepada siapapun atas pekerjaan saya sebagai peneliti,” tegasnya.
Di sisi lain, Tifa juga menyinggung adanya tindakan pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan dirinya dalam sebuah laporan. Ia memastikan informasi tersebut tidak benar dan membuka kemungkinan langkah hukum jika kejadian serupa kembali terulang.
Pernyataan ini menegaskan sikap Tifa yang memilih melanjutkan proses secara hukum dan menolak penyelesaian di luar pengadilan dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut. Hal ini sekaligus menjadi klarifikasi atas adanya kabar yang mencuat terkait tudingan Tifa akan mengikuti langkah Rismon yang mengajukan Restorative Justice.

Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: Metro TV/Athiyya
Rismon Sianipar, yang sebelumnya berada dalam satu barisan dengan Roy Suryo dan pihak lainnya, telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo terkait isu dugaan ijazah palsu. Permintaan maaf tersebut disampaikan saat Rismon mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 12 Maret 2026.
Jokowi menyatakan telah menerima permintaan maaf tersebut sementara terkait proses restorative justice (RJ), ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.