MK Tolak Permohonan Uji Materi UU ITE Roy Suryo Cs, Ini Pertimbangannya

17 March 2026 12:57

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menilai bahwa permohonan yang dilayangkan oleh para pemohon terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Oleh karena itu, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan tersebut.

MK menyoroti poin dalam petitum pemohon yang meminta agar norma pencemaran nama baik dalam perkara a quo dikecualikan khusus bagi kelompok akademisi, peneliti, atau aktivis. Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku bagi subjek hukum lain.

“Penafsiran yang dimohonkan pada petitum angka 2 hingga angka 6 secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para Pemohon, padahal pemaknaannya akan berlaku secara umum,” ujar Suhartoyo.

Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa para pemohon tidak mampu memberikan argumentasi hukum yang kuat mengapa subjek hukum lain dalam ruang lingkup norma tersebut tetap harus diberlakukan aturan pencemaran nama baik, sementara kelompok mereka dikecualikan.

Padahal, Suhartoyo menegaskan, jika Mahkamah mengabulkan penafsiran suatu norma undang-undang, maka penafsiran itu berlaku secara umum (erga omnes), bukan hanya untuk kepentingan pihak tertentu.
 

Baca juga: Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Mundur dalam Kasus Ijazah Jokowi

Gugatan ini sendiri bermula dari status Roy Suryo CS yang menjadi tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Mereka berupaya menguji pasal-pasal dalam UU ITE yang menjerat mereka. Melalui kuasa hukum mereka, Refly Harun, para pemohon berargumen bahwa pasal-pasal tersebut kerap digunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik, sehingga dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945.

Para pemohon bahkan meminta MK menafsirkan bahwa kritik atau pendapat berbasis riset terhadap pejabat negara, baik yang masih menjabat maupun yang telah purnatugas, tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik.

Namun, karena permohonan dinilai tidak jelas dari sisi konstruksi hukum dan perumusan tuntutan, Mahkamah akhirnya tidak masuk ke pokok perkara dan memutuskan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)