17 March 2026 12:57
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menilai bahwa permohonan yang dilayangkan oleh para pemohon terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Oleh karena itu, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan tersebut.
MK menyoroti poin dalam petitum pemohon yang meminta agar norma pencemaran nama baik dalam perkara a quo dikecualikan khusus bagi kelompok akademisi, peneliti, atau aktivis. Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku bagi subjek hukum lain.
“Penafsiran yang dimohonkan pada petitum angka 2 hingga angka 6 secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para Pemohon, padahal pemaknaannya akan berlaku secara umum,” ujar Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa para pemohon tidak mampu memberikan argumentasi hukum yang kuat mengapa subjek hukum lain dalam ruang lingkup norma tersebut tetap harus diberlakukan aturan pencemaran nama baik, sementara kelompok mereka dikecualikan.
Padahal, Suhartoyo menegaskan, jika Mahkamah mengabulkan penafsiran suatu norma undang-undang, maka penafsiran itu berlaku secara umum (erga omnes), bukan hanya untuk kepentingan pihak tertentu.
| Baca juga: Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Mundur dalam Kasus Ijazah Jokowi |