Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Mundur dalam Kasus Ijazah Jokowi

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Metrotvnews.com/Yona

Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Mundur dalam Kasus Ijazah Jokowi

Siti Yona Hukmana • 13 March 2026 01:40

Jakarta: Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo menegaskan tidak akan mundur dari sikapnya. Hal ini menyusul keputusan rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.

Roy mengatakan langkah Rismon tidak mengubah posisi dirinya maupun Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut Roy, polemik ijazah Jokowi merupakan persoalan panjang yang tidak akan berhenti begitu saja. Ia menilai kontroversi tersebut akan terus bergulir selama masih ada perbedaan pandangan mengenai keaslian ijazah tersebut.

“Kontroversi ijazah ini tidak akan pernah tenang. Karena ada saja akal-akal yang dibuat, ada saja upaya dari pihak seberang yang berusaha melakukan itu,” ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Di sisi lain, Roy mengaku tidak merasa kecewa atas langkah yang diambil Rismon. Ia menilai perbedaan sikap adalah hal yang wajar.

“Kami peneliti itu menghilangkan sikap-sikap emosional, sikap-sikap kecewa, sikap-sikap non-ilmiah. Ilmiah itu adanya ‘ya’ atau ‘tidak’,” ungkap Roy.

Meski demikian, Roy belum memastikan dirinya akan menempuh jalur restorative justice untuk terhindar dari proses pidana. Roy menyebut, keputusan tersebut akan mengikuti arahan dari tim kuasa hukum

“Saya ikuti apa saran terbaik dari kuasa hukum kami,” kata Roy.

Sebelumnya, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik buntut menyebut ijazah Jokowi palsu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan permohonan tersebut disampaikan Rismon selaku tersangka pekan lalu.

“Minggu lalu menyampaikan permohonan restorative justice,” kata Iman kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.

Kubu Roy Suryo memperlihatkan ijazah Jokowi. Foto: Metro TV/Yona

Rismon juga sempat mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut. Namun, hingga kini belum ada hasil permohonan RJ. Adapun, penerimaan RJ ini tergantung dari pelapor, yakni Jokowi.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dengan dua klaster dalam kasus ini. Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah. Namun, status tersangka Eggi dan Damai gugur setelah mereka menemui Jokowi di Solo dan mengajukan RJ.

Meski demikian, tiga tersangka lainnya masih diproses. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sementara tersangka klaster kedua ialah Roy, Rismon, dan Tifa. Ketiganya diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, hingga pemalsuan dokumen elektronik agar menjadi autentik. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)