Purbaya Sebut Penempatan Dana SAL di Perbankan Fleksibel

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. MI/Insi Nantika Jelita

Purbaya Sebut Penempatan Dana SAL di Perbankan Fleksibel

Eko Nordiansyah • 8 July 2026 10:53

Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, skema penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) telah memberikan fleksibilitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan.

Penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga setahun dapat menyeimbangkan kebutuhan perbankan dengan kas pemerintah. Perpanjangan tenor dikhawatirkan dapat mengganggu kesiapan pemerintah mengantisipasi kebutuhan dana di luar rencana anggaran.

“Jadi, yang Rp200 triliun sampai akhir tahun, yang Rp100 triliun tiga bulan sekali dilihat, yang Rp100 triliun keluar masuk, fleksibel. Karena kami juga akan antisipasi kalau kita (pemerintah) perlu dana,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 8 Juli 2026.

Menkeu mengatakan skema yang berjalan saat ini telah didesain agar pemerintah tetap memiliki fleksibilitas menarik dana sewaktu-waktu ketika dibutuhkan.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Seiring berjalannya waktu, Bank Indonesia (BI) juga akan menambah dana untuk menjaga kecukupan likuiditas pada sistem keuangan.

“Pelan-pelan BI juga akan mengisi. Kalau dana kami tarik, BI akan mengisi juga. Jadi, pelan-pelan suplai uang di sistem akan lebih stabil dibandingkan sebelumnya,” kata Menkeu.

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan proses penyaluran tambahan dana SAL ke Himbara telah berjalan. Namun, ia tak merinci besaran penyaluran ke masing-masing Himbara.

“Sudah (penyaluran tambahan SAL). Kan Rp200 triliun, tambah Rp100 triliun, tambah Rp100 triliun. Mungkin (pembagian) proporsional, tapi saya lupa,” tutur dia.

Dukung kecukupan likuiditas perbankan

Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang penempatan kembali dana SAL pemerintah di Himbara mendukung kecukupan likuiditas perbankan, sehingga menciptakan persaingan dana serta suku bunga yang lebih sehat dan terukur.

Secara umum, OJK memandang kebijakan penempatan kembali sebagian dana SAL pemerintah dapat membantu pendanaan bank, khususnya dalam memenuhi atau mengantisipasi kebutuhan likuiditas jangka pendek.

Selain itu, tambahan sumber dana turut memperkuat kemampuan bank di dalam menjalankan fungsi intermediasi serta mendorong penurunan biaya dana sesuai dengan kemampuan dan strategi pengelolaan dana bank.

(Eko Nordiansyah)