Kondisi lahan pertanian di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/Fathnur Rohman.
Kabupaten Cirebon Siaga Darurat Kekeringan hingga 30 September 2026
Lukman Diah Sari • 3 July 2026 14:50
Cirebon: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, memberlakukan status siaga darurat kekeringan mulai 1 Juli hingga 30 September 2026, sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi dampak musim kemarau. Sekretaris Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon Samsul Huda mengatakan, pemberlakuan status siaga darurat mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat langkah mitigasi.
“Status siaga ini diberlakukan agar seluruh perangkat daerah memiliki dasar untuk bergerak lebih cepat dalam mengantisipasi dan menangani dampak kekeringan,” kata Samsul, melansir Antara, Jumat, 3 Juli 2026.
“Penyediaan sumber air bersih melalui pembangunan sumur bor tetap kami lanjutkan sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak kekeringan,” ujarnya.
Menurut Samsul, musim kemarau berpotensi menyebabkan berkurangnya pasokan air bersih, meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, serta mengganggu sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
BPBD telah memetakan sejumlah kecamatan yang memiliki potensi terdampak kekeringan yakni Gempol, Mundu, Sedong, Greged, Beber, Gunungjati, Kapetakan, Suranenggala, Klangenan, Panguragan, Waled, Karangsembung, Gegesik, dan Tengah Tani.
.jpg)
Seorang petani menabur pupuk urea pada tanaman padi yang mengalami kekeringan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr
Ia mengatakan sepanjang 2025 tidak terdapat laporan desa yang terdampak kekeringan, namun pemerintah daerah tetap meningkatkan kewaspadaan untuk menghadapi musim kemarau tahun ini.
“Kami tetap meningkatkan kesiapsiagaan meski tahun lalu tidak ada desa yang terdampak, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat apabila diperlukan,” kata Samsul.
Selain memperkuat kesiapsiagaan, BPBD juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai penghematan penggunaan air, pencegahan kebakaran lahan, dan pelaporan dini apabila terjadi kondisi darurat.
“Kami berharap pemberlakuan status siaga darurat tersebut dapat meminimalkan dampak musim kemarau sehingga kebutuhan air bersih masyarakat, tetap terpenuhi dan potensi kerugian akibat kekeringan dapat ditekan,” jelas Samsul.
Sebelumnya BPBD Kabupaten Cirebon mencatat kekeringan pernah terjadi pada 57 desa di 21 kecamatan selama tahun 2019. Jumlah tersebut turun menjadi 38 desa di 21 kecamatan pada tahun 2023, kemudian berkurang menjadi 19 desa di enam kecamatan pada tahun 2024.