Sebanyak 500 ribu masker dibagikan secara gratis kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik
Tangsel Kembali Terapkan PTM, Siswa Diminta Pakai Masker
Hendrik Simorangkir • 10 September 2026 07:20
Tangerang: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Kamis, 10 September 2026. Sebelumnya pembelajaran jarak jauh (PJJ) diterapkan menyusul sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Pelaksanaan PTM di seluruh satuan pendidikan Tangsel disertai sejumlah ketentuan selama masa transisi. Salah satunya imbauan penggunaan masker bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan selama perjalanan menuju sekolah maupun ketika berada di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/5712/Dikbud/2026 tentang Pelaksanaan Kembali PTM Pascasebaran Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau di Satuan Pendidikan Kota Tangsel.
"Satuan pendidikan di Kota Tangsel diizinkan untuk menyelenggarakan kembali pembelajaran tatap muka terhitung mulai Kamis, 10 September 2026. Seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan tetap dianjurkan menggunakan masker selama perjalanan menuju sekolah maupun saat berada di area ruang kelas atau halaman sekolah," ujar Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, Rabu, 9 September 2026.
Deden mengatakan pelaksanaan kembali PTM dilakukan setelah Dindikbud memastikan satuan pendidikan di Tangsel telah menyelesaikan proses pembersihan dan sterilisasi ruang kelas serta lingkungan sekolah.
Selain penerapan protokol kesehatan, sekolah juga diminta melakukan penyesuaian selama masa transisi. Durasi kegiatan belajar mengajar dipersingkat dibandingkan pelaksanaan pembelajaran dalam kondisi normal.
"Tapi ada beberapa penyesuaian dalam kebijakan tersebut, salah satunya durasi pembelajaran yang lebih singkat, yakni menjadi 30 menit per jam pelajaran selama masa transisi," kata Deden.

Warga tunjukan dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di Serang, Banten. ANTARA/Desi Purnama Sari
Dindikbud Tangsel juga masih membatasi kegiatan yang berlangsung di ruang terbuka. Aktivitas luar ruangan belum diperbolehkan hingga terdapat kebijakan lebih lanjut.
"Tidak diperkenankan kegiatan luar ruangan, kegiatan lapangan seperti upacara bendera, olahraga outdoor, dan ekstrakurikuler di area terbuka dimohon untuk ditiadakan atau dialihkan ke area tertutup atau indoor sampai ada kebijakkan terbaru," ungkap Deden.
Dengan ketentuan tersebut, satuan pendidikan tetap dapat menjalankan PTM mulai 10 September 2026 dengan memperhatikan kebersihan lingkungan sekolah, penggunaan masker, serta pembatasan aktivitas di area terbuka selama masa transisi.