Ahli Waris Korban KM Mutiara Sentosa 2 Terima Santunan Jasa Raharja

Penyerahan santunan kepada ahli waris korban KM Mutiara Sentosa 2. (Istimewa)

Ahli Waris Korban KM Mutiara Sentosa 2 Terima Santunan Jasa Raharja

Lukman Diah Sari • 4 August 2026 18:57

Surabaya: PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di RS Bhayangkara Surabaya, Jawa Timur. Penyerahan santunan dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum laut.

Secara simbolis, santunan diserahkan kepada ahli waris yang telah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan tersebut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan Komjen (Purn) Suntana, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin, serta Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris.

“Sejak awal kami bergerak bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, rumah sakit, dan seluruh unsur terkait dalam proses evakuasi, pendataan, verifikasi korban, hingga memastikan setiap korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka, memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, di Surabaya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ia menegaskan, percepatan penyerahan santunan merupakan hasil dari koordinasi intensif seluruh pemangku kepentingan yang menunjukkan komitmen negara untuk hadir melindungi masyarakat. “Kolaborasi yang terbangun hari ini merupakan wujud nyata negara hadir. Negara hadir bekerja bersama-sama, saling menguatkan, dan saling melindungi masyarakat. Penyerahan santunan ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada korban kecelakaan angkutan umum laut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964,” jelas dia.

Sesuai ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta. Selain itu, para korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai perusahaan asuransi yang telah menjalin kerja sama tanggung jawab pengangkut, dengan manfaat santunan meninggal dunia Rp75 juta dan manfaat tambahan bagi korban luka-luka hingga Rp37,5 juta, sesuai ketentuan polis yang berlaku.

“Semoga perlindungan berlapis ini dapat memberikan manfaat nyata dan sedikit meringankan beban keluarga korban. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh proses ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Penyerahan santunan kepada ahli waris korban KM Mutiara Sentosa 2. (Istimewa)

Sementara itu, Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, menyampaikan bahwa hingga saat ini operasi gabungan telah berhasil mengevakuasi 233 orang, dengan 15 korban luka-luka dan lima korban meninggal. Dari korban luka, 11 orang dirawat di RS PHC Pelindo Surabaya dan empat orang dirawat di RSI Garam Kalianget, Sumenep.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses evakuasi dan penanganan korban, termasuk Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sumenep, rumah sakit, relawan, serta Jasa Raharja.

“Sinergi inilah yang memungkinkan proses evakuasi, identifikasi korban, pendataan, hingga penyelesaian hak-hak korban dapat dilakukan dengan cepat. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan hari ini kita melihat seluruh unsur bekerja bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya,” kata Syafii.

(Lukman Diah Sari)