BNPB: 48 Rumah Terdampak Longsor Cisarua Direlokasi

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat memberikan keterangan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (28/1/2026). ANTARA/Rubby Jovan

BNPB: 48 Rumah Terdampak Longsor Cisarua Direlokasi

Lukman Diah Sari • 28 January 2026 16:16

Bandung Barat: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan sebanyak 48 rumah warga yang terdampak bencana longsor di Desa Pasi, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,  akan direlokasi dan dibangun kembali. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan jumlah rumah yang harus direlokasi tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring perkembangan kondisi di lokasi bencana.

“Data sementara rumah yang terdampak langsung ada 48 unit, yang harus dibangun kembali. Apakah nanti relokasinya terpusat atau mandiri, tentu akan disesuaikan. Angka ini juga bisa bertambah sesuai kondisi di lapangan,” ujar Suharyanto di Bandung Barat, Rabu, 28 Januari 2026, melansir Antara.

Evakuasi korban longsor di Cisarua, Bandung Barat. (Dok BNPB)

Dia mengungkapkan bahwa dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, masyarakat akan dipindahkan ke hunian sementara. Selain itu, mereka juga iberikan dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga per bulan.

“Dana tunggu hunian itu bisa dimulai Januari, Februari dan Maret. Kalau sampai Maret rumah permanen belum selesai, akan diperpanjang,” kata Suharyanto.

Kepala BNPB menegaskan bahwa hunian sementara diprioritaskan bagi warga yang rumahnya rusak berat atau hilang akibat longsor. Pendataan calon penerima hunian sementara, dilakukan secara berjenjang mulai dari RT, RW, desa, hingga pemerintah kabupaten, kemudian diverifikasi bersama BNPB.

“Dalam menentukan apakah satu lokasi masih layak dihuni, pemerintah daerah akan berkomunikasi dengan BNPB untuk melihat dari sudut geologi,” ujarnya.

Ia menegaskan hunian sementara dapat dibangun secara terpusat maupun mandiri. Hal itu, bergantung pada kesiapan lahan yang tersedia.

“Kalau terpusat, yang menyiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Hunian ini sifatnya sementara, bisa menggunakan tanah fasilitas umum atau meminjam lahan masyarakat yang lapang dan memungkinkan untuk dibangun,” kata Suharyanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)