Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi (tengah). Antara/Anita Permata Dewi
Tingkatkan SDM, Dinas PPPA dan Penyidik PPA-PPO Harus Dilatih
Achmad Zulfikar Fazli • 1 February 2026 10:24
Medan: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan perlunya pelatihan bersama antara penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO), dan Dinas PPPA untuk meningkatkan kapasitas SDM yang berperspektif gender.
"Ada satu persoalan yang sama, yaitu mengenai SDM (sumber daya manusia) karena SDM yang belum memenuhi secara komprehensif, sehingga dibutuhkan pelatihan bersama antara teman-teman di kepolisian dan teman-teman yang ada di PPPA," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi, di Kota Medan, Sumatra Utara, dilansir dari Antara, Minggu, 1 Februari 2026.
Kebutuhan sarana dan prasarana yang memadai juga penting untuk memudahkan pemda dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah perempuan dan anak.
"Mudah-mudahan ini nanti bisa kita carikan sinergi dan kolaborasinya sehingga persoalan-persoalan ini bisa kita hadapi bersama," kata Arifah Fauzi.
Dalam kunjungan kerja ke Medan, Sabtu, 31 Januari 2026, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyosialisasikan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) versi 3 kepada jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Pemprov Sumut.
"Kami baru launching Simfoni PPA versi 3. Simfoni PPA versi 3 adalah versi manajemen kasus," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Baca Juga:
Rerie Dorong Sistem Pendidikan yang Tepat untuk Persiapkan SDM Berdaya Saing |
Simfoni PPA versi 3 merupakan penguatan sistem nasional pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak hanya berfungsi sebagai basis data aduan, tetapi juga sebagai instrumen utama dalam mendukung proses penanganan kasus secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Sistem ini dirancang untuk memastikan setiap laporan kekerasan dapat ditindaklanjuti secara sistematis, terkoordinasi, dan terdokumentasi dengan baik oleh unit layanan terkait, khususnya UPTD PPA dan Dinas PPPA di daerah.