Sekretaris Daerah Kepri, Misni, menyatakan program ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus memberi kesempatan "mulai dari nol" bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
"Pemutihan pajak juga bertujuan mendorong tingkat kepatuhan warga bayar pajak, serta menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB," kata Misni di Tanjungpinang, seperti dilansir Antara, Minggu, 9 Agustus 2026.
Misni memaparkan pemutihan pajak 2026 meliputi:
-
Pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen (denda dihapus total)
-
Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen (di luar tahun berjalan)
-
Pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas (mutasi kedua)
-
Penghapusan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja (di luar tahun berjalan)
Selain itu, ada diskon pokok PKB lima persen bagi pembayaran online melalui SIGNAL atau e-Samsat, dan tiga persen untuk pembayaran langsung di loket Samsat.
"Kita juga memberikan diskon pokok PKB 50 persen untuk 2026, khususnya bagi warga yang memindahkan atau mutasi masuk kendaraan berplat luar provinsi ke Kepri," ungkap Misni.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, menyebut program ini hasil kolaborasi Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Jasa Raharja, dan Dirlantas Polda Kepri.

Pelayanan Samsat Keliling. Foto: Dok. Antara.
Ia berharap pemutihan ini meningkatkan animo masyarakat membayar pajak, mengingat tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepri masih rendah, sekitar 40 persen, seiring penurunan daya beli.
"Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, animo masyarakat bayar pajak tinggi, ketika ada pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Abdullah.
Abdullah mengajak masyarakat memanfaatkan program ini. Dengan balik nama dan kepatuhan pajak, kendaraan menjadi legal dan aman. Pajak yang dibayar akan kembali ke daerah untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan.