Yusril Perintahkan Kemenimipas Inisiasi Revisi Regulasi Penanganan Pengungsi WNA

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kelima kiri) saat menerima audiensi Tim Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Selasa (11/8/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Yusril Perintahkan Kemenimipas Inisiasi Revisi Regulasi Penanganan Pengungsi WNA

Achmad Zulfikar Fazli • 12 August 2026 14:21

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memerintahkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menginisiasi revisi regulasi. Yakni, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Kementerian tersebut memiliki relevansi paling kuat karena bersinggungan langsung dengan aspek keimigrasian.

"Nanti kami arahkan agar fokus dan terstruktur,” ujar Yusril di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.

Wacana revisi Perpres tersebut berasal dari pembahasan dalam audiensi dengan Tim Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Yusril menilai persoalan pengungsi luar negeri merupakan isu yang berlangsung cukup lama dan memiliki keterkaitan erat dengan aspek hukum, hak asasi manusia, serta keimigrasian.

Dia mengatakan penanganan pengungsi perlu memiliki kejelasan mengenai kewenangan dan pihak yang menjadi pengampu utama. Sejak Kemenko Kumham Imipas dibagi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan Kementerian HAM, urusan pengungsi berada di area abu-abu yang belum jelas ditangani kementerian mana.

"Isu pengungsi erat kaitannya dengan hukum, HAM, dan keimigrasian sehingga masukan ini sangat berharga,” ungkap Yusril.

Di sisi lain, dia membuka kemungkinan adanya pengaturan yang memungkinkan pengungsi dengan status dari Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) untuk mendapatkan ruang bekerja terbatas selama berada di Indonesia. Namun, gagasan tersebut dinilai perlu dikaji hati-hati agar selaras dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Yusril menegaskan berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dalam proses revisi Perpres. Pemerintah juga perlu memastikan proses tersebut berjalan terkoordinasi dengan memperhatikan aspek hukum, HAM, keimigrasian, keamanan, serta kapasitas pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Gede Nyoman Surya Mataram menjelaskan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 masih memiliki keterbatasan karena lebih banyak mengatur pembagian tugas antarpihak. Sementara itu, pelaksanaan di lapangan menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait penyediaan tempat penampungan oleh pemerintah daerah.

Menurut Surya, kondisi tersebut turut menyebabkan munculnya persoalan di sejumlah daerah. Dia menyampaikan usulan revisi Perpres tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri telah disampaikan sejak 2023, namun belum terdapat kementerian atau lembaga yang secara tegas mengambil posisi sebagai pemrakarsa.

Pemkot Jaksel menertibkan pengungsi WNA yang tinggal di trotoar depan kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Jaksel. Foto- Antara

Dalam kesempatan yang sama, Tim Peneliti BRIN Tri Nuke Pudjiastuti menyampaikan hasil riset serta naskah akademik yang disusun sebagai masukan bagi pemerintah dalam proses revisi Perpres tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Riset ini melibatkan sejumlah mitra, di antaranya Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, UNHCR, dan Dompet Dhuafa.

Dalam paparannya, BRIN menyampaikan sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam revisi Perpres, antara lain mekanisme pendataan pengungsi, kejelasan kelembagaan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, status pengungsi dan pencari suaka, prinsip non-refoulement, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan peran masyarakat sipil.

BRIN juga menyoroti kondisi pendanaan internasional yang semakin terbatas. Sehingga, berdampak terhadap dukungan bagi pengungsi melalui UNHCR, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), maupun organisasi masyarakat sipil.

BRIN menilai diperlukan pendekatan lebih komprehensif agar penanganan pengungsi tidak hanya berorientasi pada penampungan, tetapi juga mempersiapkan solusi jangka panjang berupa penempatan ke negara ketiga (resettlement) maupun pemulangan secara sukarela (repatriation).

(Achmad Zulfikar Fazli)