Ilustrasi hewan kurban. Foto: Medcom.id
Sleman dan Gunungkidul Perketat Pemeriksaan Ternak Cegah Antraks
Ahmad Mustaqim • 9 May 2026 21:48
Sleman: Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan pencegahan terhadap hewan kurban mengandung antraks. Sejumlah syarat diberlakukan hingga pengetatan hewan luar daerah yang hendak masuk.
Plt. Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan (DPP) Kabupaten Sleman, Rofiq Andrianto mengatakan jajarannya melakukan antisipasi penyakit pada hewan, baik itu antraks maupun penyakit mulut dan kuku (PMK). Antisipasi tersebut dilakukan dengan peningkatan penjagaan di perbatasan.
"Kami juga melakukan vaksinasi intensif sejak April, terutama di (Kecamatan) Prambanan yang berbatasan dengan (Kabupaten) Gunungkidul," kata Rofiq pada Sabtu, 9 Mei 2026.
"Ini sekarang jadi wajib setiap hewan yang masuk di pasar hewan, wajib diperiksa kesehatannya," ujar Rofiq.

Ilustrasi sapi kurban. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Sementara, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mensyaratkan hewan yang masuk di wilayah tersebut harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Dokumen tersebut, kata dia, sebagai bukti hewan yang masuk dalam kondisi sehat.
"Kami intens melakukan pengawasan sebagai upaya mengurangi risiko penularan. Keberadaan SKKH menjadi jaminan bahwa ternak dalam kondisi sehat," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Pangan, Kabupaten Gunungkidul, Retno Widiastuti.
Ia menjelaskan SKKH menjadi salah indikator pengawasan ternak menjelang iduladha. Bukan hanya saat masuk, transaksi pembelian hewan ternak juga diharuskan menyertakan SKKH sebagai bukti layak jual.