Jadwal Pencairan Bansos Mei 2026, hingga Cara Mengeceknya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Jadwal Pencairan Bansos Mei 2026, hingga Cara Mengeceknya

Eko Nordiansyah • 5 May 2026 13:55

Jakarta: Pemerintah melalui Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan bantuan sosial (bansos) akan mulai dicairkan setelah 10 April. Masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bansos secara bertahap, yang saat ini telah memasuki triwulan kedua.

"Setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya," ujar Saifullah mengutip laman resmi Kemensos, dikutip Selasa, 5 Mei 2026.

Lantas, kapan jadwal penyaluran bansos pada Mei dan selanjutnya?

Jadwal penyaluran bansos

Masyarakat KPM wajib mengetahui jadwal pencairan Bansos, sebab penyaluran yang dilakukan tidak serentak. Meskipun tidak ada tanggal pasti, pencairan saat ini sudah mulai masuk Triwulan II yang berjalan hingga Juni 2026.

Simak jadwal lengkap penyaluran Bansos 2026:
  • Tahap 1 (Triwulan I): Januari hingga Maret 2026.
  • Tahap 2 (Triwulan II): April hingga Juni 2026. (Saat ini)
  • Tahap 3 (Triwulan III): Juli hingga September 2026.
  • Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober hingga Desember 2026.

Rincian Tunai PKH dan BNPT

Di sisi lain, program kemensos yang paling populer di masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sehingga penting bagi KPM untuk mengetahui besaran bantuan tunai yang diberikan pada setiap golongan, di antaranya:

1. Bantuan PKH

  • Ibu hamil: Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap).
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap).
  • Siswa SD: Rp900 ribu (Rp225 ribu per tahap).
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta (Rp375 ribu per tahap).
  • Siswa SMA: Rp2 juta (Rp500 ribu per tahap).
  • Disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap).
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap).
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta (Rp2,7 juta per tahap).

2. Bantuan BPNT

Sementara BPNT, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan Rp200 ribu per bulan, karena disalurkan per triwulan dan secara total dana yang diterima mencapai Rp600 ribu.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Cek cair bansos

Penerima manfaat dapat mengecek secara berkala, apakah bantuan sudah disalurkan atau belum. Adapun dua cara yang disediakan pemerintah untuk melakukan pengecekan, yaitu:

1. Cek melalui aplikasi Cek Bansos

  • Unduh “Aplikasi Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
  • Buka Aplikasi Cek Bansos melalui smartphone.
  • Masuk menggunakan username dan password.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data lengkap.
  • Setelah berhasil masuk, klik menu “Cek Bansos”.
  • Masukkan data wilayah atau tempat tinggal pada form yang muncul.
  • Masukkan nama penerima sesuai KTP.
  • Isi kode verifikasi.
  • Klik “Cari Data”.
  • Tunggu sejenak, hingga hasil pencocokan data dengan daftar penerima muncul di layar gawai Anda.

2. Cek melalui situs resmi Kemensos

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketikan 4 huruf yang tertera pada “Captcha”. Jika kode tidak jelas klik ikon “Refresh” untuk mendapatkan kode baru.
  • Setelah data terisi, klik tombol “Cari Data”.
  • Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan memunculkan nama penerima, keterangan “YA” dan periode penyaluran.

Ketentuan penerima bansos kemensos

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengajuan pendaftaran sebagai KPM, ini dia syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  3. Masuk dalam kategori desil rendah, keluarga miskin atau rentan miskin.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.
  5. Bukan pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara.
  6. Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)