Pembagian Daging Kurban Jadi Kaleng Siap Saji, Bagaimana Hukum Islamnya?

Ilustrasi Baznas

Pembagian Daging Kurban Jadi Kaleng Siap Saji, Bagaimana Hukum Islamnya?

Muhamad Marup • 6 May 2026 22:21

Jakarta: Di momen Hari Raya Iduladha, momen pembagian kurban menjadi ritus yang dinanti-nanti. Pembagian daging kurban selalu identik dengan bungkus plastik atau kertas berisi daging segar.

Di era modern, pembagian daging kurban juga berinovasi. Salah satu inovasi pembagian daging kurban yang dilakukan umat Islam adalah mengolah daging kurban menjadi makanan kaleng siap saji.

Langkah ini dinilai praktis dan membuat daging kurban menjadi tahan lama. Meski demikian, bagaimana menurut hukum islam?

Pembagian daging kurban dalam bentuk rendang atau kornet kalengan dipandang selaras atau tidak bertentangan dengan dalil syar’i. Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Isman menyebut pengolahan daging kurban seperti itu dianjurkan dalam kondisi tertentu.

"Tapi penyembelihannya harus dilakukan pada Hari Raya Iduladha atau hari tasyrik," tegas Isman, dikutip dari laman ums.ac.id, Rabu, 6 Mei 2026.

Pengalengan daging kurban merupakan manifestasi dari perintah untuk menahan dan menyimpan (ihbisu wa iddakhiru) guna kemaslahatan jangka panjang. Isman menyebut pengalengan daging kurban bertujuan untuk kepentingan ketahanan pangan dan pertolongan darurat pada bencana alam.

"Ini merupakan pengamalan dari prinsip kemudahan dalam beragama dan membuat orang yang sengsara dapat merasakan manfaat daging kurban," terangnya.

Namun, Isman memperingatkan agar pengalengan daging kurban tidak melibatkan praktik komersialisasi atau penjualan daging. Baik oleh shohibul qurban maupun wakil shohibul qurban

"Larangan bagi shohibul qurban sebagaimana Hadis Riwayat Ahmad, janganlah kalian menjual daging hadyu dan kurban. Ini juga berlaku bagi panitia kurban yakni tidak untuk diperjualbelikan," tegasnya.

Ilustrasi PWM Jawa Tengah

Fatwa MUI

Dalam fatwa MUI No. 37 Tahun 2019 Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan disebutkan bahwasanya boleh membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dalam kondisi tertentu. Berikut isi dari fatwa tersebut.

Ketentuan Hukum

Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunahkan untuk:

  • didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.
  • dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah
  • didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
  • Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

  • Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
  • Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
  • Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)